Perlu Adanya Regulasi Penggunaan Drone, Menhub: Bisa Berpotensi Disalahgunakan Tidak Baik

18 Desember 2020, 11:23 WIB
Perlu Adanya Regulasi Penggunaan Drone, Menhub: Bisa Berpotensi Disalahgunakan Tidak Baik.* /Karawangpost/pixabay

PR CIREBON - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, jika penggunaan sistem teknologi drone yang semakin berkembang membutuhkan regulasi yang baik melalui regulasi seperti pada pesawat berawak.

Dia mengatakan, ke depannya drone tidak hanya akan digunakan untuk keperluan militer, hobi, fotografi, pemetaan, atau dokumentasi saja, tetapi diharapkan dapat menyediakan koneksi internet di daerah terpencil bahkan mendukung kegiatan pengiriman logistik/barang/paket ke suatu daerah.

"Drone dapat berpotensi disalahgunakan untuk tujuan yang tidak baik. Drone menjadi salah satu dari lima peringkat ancaman teratas untuk keselamatan penerbangan, orang, dan aset di darat," kata Menhub Budi Karya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat, 18 Desember 2020, dilansir PikiranRakyat-Cirebon.com dari Antara News.

Baca Juga: Resahkan Demokrasi di Indonesia, Mantan Jubir Gus Dur Mengaku Prihatin

Menurut Menhub, perlu ada langkah-langkah yang harus dilakukan untuk meningkatkan mitigasi risiko guna memastikan kepatuhan keselamatan, keamanan, juga layanan penerbangan.

Dan Budi Karya Sumadi mengatakan, jika drone dapat memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat. Namun jika tidak diatur dan dikelola secara tepat maka drone dapat menimbulkan masalah.

"Regulasi yang dimaksud adalah sertifikasi maskapai penerbangan untuk drone yang mengangkut barang, sertifikasi tipe, registrasi dan identifikasi, serta manajemen lalu lintas terintegrasi," ujarnya.

Baca Juga: Antisipasi Krisis di Indonesia, Fahri Hamzah Ingatkan Jokowi Berhati-hati Orang Sekelilingnya

Menhub menambahkan dan melihat, pengoperasian drone di wilayah udara yang sama dengan pesawat berawak, regulasi yang sama juga harus diterapkan untuk pengoperasian drone, meski dengan pendekatan yang berbeda.

Sampai saat ini, sejumlah negara masih mengembangkan kerangka peraturan terkait pengoperasian drone untuk mengangkut barang dengan menyesuaikan persyaratan masing-masing negara.

Saat ini, pemerintah Indonesia sudah memiliki regulasi mengenai penggunaan drone yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 47 Tahun 2016.

Baca Juga: Diduga Akan Ke Jakarta Bawa Busur Panah, Enam Santri Diamankan Polisi

Menhub berharap harmonisasi standar regulasi drone untuk pengangkutan barang ke seluruh dunia bisa segera tercapai sehingga nantinya Indonesia bisa ikut serta dalam penggunaan teknologi drone dengan tetap mengedepankan keselamatan dan keamanan penerbangan.

Aturan ini merupakan penyempurnaan dari Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 180 Tahun 2015 tentang Pengendalian Penyelenggaraan Sistem Pesawat Tak Berawak di Wilayah Udara yang Dilayani oleh Indonesia.

Dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 47/2016 diatur ketentuan penyampaian dokumen asuransi kerugian dalam permohonan izin dan ketentuan mengenai sanksi atas kelalaian dan/atau penyimpangan dari ketentuan pengoperasian pesawat tak berawak.***

Editor: Egi Septiadi

Sumber: Antara News

Tags

Terkini

Terpopuler