Negara Hadir Pulihkan Korban Terorisme, Santunan Rp39,205 Miliar Bukti Perlindungan HAM

17 Desember 2020, 13:53 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam acara Peresmian Pembukaan Rapat Kerja Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2020. //Antara News

PR CIREBON - Presiden Joko Widodo mengukir sejarah dengan menyerahkan santunan langsung kepada sejumlah korban tindak pidana terorisme masa lalu, di Istana Negara, Jakarta, Rabu 16 Desember 2020.

Ini pertama kalinya seorang kepala negara memberikan santunan kepada korban terorisme. Harapan dan penantian para korban terorisme yang telah puluhan tahun menanti kehadiran negara menjadi penuh.

Kepada 215 korban maupun ahli waris korban dari 40 peristiwa terorisme masa lalu sebesar Rp39,205 miliar, saat itu diserahkan Jokowi pada saat itu didampingi Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Hasto A Suroyo.

Baca Juga: Efek Covid-19, Mall Jakarta Diperketat Lagi dan Pengunjung Dibatasi

Jumlah tersebut tentunya tidak sebanding dengan penderitaan para korban yang harus bertahan hidup dalam kondisi sulit.

Tidak hanya terkait masalah ekonomi seperti kehilangan pekerjaan, mereka juga harus menanggung trauma psikologis, penderitaan fisik, dan stigma akibat kondisi fisik yang dialami pasca peristiwa teror.

Korban tindak pidana terorisme merupakan tanggung jawab negara. Negara wajib hadir untuk memberikan perlindungan dan penegakan hak asasi manusia kepada korban.

Hal itu diamanatkan UU Nomor 5/2018 tentang Perubahan atas UU Nomor 15/2003 tentang Penetapan Perppu Nomor 1/2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU.

Baca Juga: Permintaan Jokowi di Tengah Pandemi: Target SDGs Tidak Boleh Turun

Jokowi dalam acara penyerahan kompensasi itu menyampaikan bahwa pemerintah melalui LPSK telah berupaya untuk memulihkan para korban terorisme dengan berbagai bentuk.

“Sejak 2018 upaya pemulihan korban dilakukan melalui LPSK dalam bentuk pemberian kompensasi, bantuan medis, dan layanan psikologis, serta rehabilitasi psikososial,” ujarnya, dilansir PikiranRakyat-Cirebon.com dari Antara News. 

Pemerintah lalu memperkuat komitmen untuk pemulihan korban terorisme masa lalu itu dengan mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35/2020.

Pada PP itu ditegaskan, jika korban tindak pidana terorisme masa lalu berhak memperoleh kompensasi. Kompensasi itu bisa diajukan oleh korban tindak pidana terorisme, keluarga ahli waris, atau kuasanya kepada LPSK.

Baca Juga: Pada Desember Ini, Uni Eropa Diperkirakan Akan Berikan Persetujuan Untuk Vaksin Covid-19 Pfizer

Sementara itu, Hasto mengatakan bahwa 215 korban yang memperoleh kompensasi merupakan angka sementara dari identifikasi dan inventarisasi yang berhasil dijangkau oleh tim LPSK.

"LPSK memastikan jumlah korban yang mengajukan permohonan kompensasi ke LPSK akan terus bertambah dan akan melalui mekanisme dan prosedur pemeriksaan yang sama. Keputusan LPSK dalam menyegerakan pemberian kompensasi kepada 215 korban telah melalui pertimbangan yang matang dan terukur," ujarnya.***

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Antara News

Tags

Terkini

Terpopuler