Selain menggunakan standar SOP yang sudah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dalam evaluasi tersebut juga, akan dilakukan penambahan SOP pemulasaran dan penguburan jenazah dari Dinas Kesehatan.
"SOP tersebut, mengatur tentang penanganan jenazah terkonfirmasi Covid-19, yang meninggal di rumah sakit ataupun non rumah sakit," ujar Alex.
Alex mengatakan, bahwa dalam proses pengurusan jenazah terkonfirmasi Covid-19, sudah ada mekanisme dan aturan yang sudah ditetapkan.
Baca Juga: Limbah Medis Meningkat, Menkes Terawan Minta Pemda Akselerasikan Penanganannya
Untuk pemulasaran, akan dilakukan oleh rumah sakit rujukan yang sudah ditetapkan. Sedangkan untuk penguburan, akan dilakukan oleh tim relawan.
Alex juga mengungkapkan, untuk saat ini sudah terbentuk tim relawan mulai dari tingkat kecamatan hingga desa. Sehingga dapat dipastikan, bahwa SOP yang akan ditetapkan nanti, dapat berjalan dengan baik.
"SDM untuk relawan dan lainnya sudah ada. Karena sudah terbentuk hingga tingkat desa," pungkasnya.***