“KPK akan menganalisis dan menetapkan status penerimaan gratifikasi tersebut apakah menjadi milik negara atau milik penerima. Berdasarkan catatan KPK, Presiden Jokowi telah memberikan keteladanan yang baik terkait dengan kepatuhan pelaporan gratifikasi," tambahnya.
Baca Juga: Kembali jadi Tersangka, Habib Bahar Terkena Dugaan Kasus Penganiayaan Sopir Online
Gratifikasi menurut penjelasan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi meliputi pemberian uang, barang, potongan harga, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan gratis, dan fasilitas lainnya bagi setiap PNS dan pejabat penyelenggara negara.***