Pentas Seni Tarling Cegah Rokok Ilegal di Cirebon, Inisiatif Unik Pemkab Cirebon

- 29 Juni 2024, 09:00 WIB
Ilustrasi rokok ilegal yang dimusnahkan dengan cara dibakar di Cirebon, Jawa Barat.
Ilustrasi rokok ilegal yang dimusnahkan dengan cara dibakar di Cirebon, Jawa Barat. / ANTARA/Fathnur Rohman

SABACIREBON - Pemerintah Kabupaten Cirebon telah meluncurkan inisiatif kreatif untuk menanggulangi masalah rokok ilegal dengan memanfaatkan pentas seni tradisional. Acara yang diadakan di Kabupaten Cirebon ini diisi dengan pertunjukan tarling, sebuah bentuk seni musik khas lokal, yang tidak hanya menghibur tetapi juga menyampaikan pesan penting tentang bahaya rokok ilegal.

Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Kabupaten Cirebon, Dadang Priyono, mengungkapkan bahwa pertunjukan tarling dipilih karena keunikannya serta kemampuannya dalam menarik perhatian masyarakat. "Melalui seni, kami ingin mengedukasi masyarakat tentang pentingnya mendukung produk lokal yang legal dan berkualitas," tutur Dadang.

Dalam setiap pertunjukan, pesan tentang bahaya dan konsekuensi dari membeli rokok ilegal diselipkan. Ini adalah upaya untuk mengurangi peredaran produk tidak berizin di Cirebon yang berpotensi merugikan ekonomi lokal serta kesehatan publik.

Sosialisasi ini merupakan bagian dari program Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang dilaksanakan oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya C Cirebon. "Kami berkolaborasi dengan pemerintah daerah untuk menciptakan strategi edukatif yang efektif," ujar Abdul Rasyid, Kepala KPPBC Tipe C Cirebon.

Pertunjukan tarling terakhir yang diselenggarakan di Desa Budur menjadi contoh konkret dari pendekatan yang diambil. Acara tersebut tidak hanya dihadiri oleh warga lokal, tetapi juga oleh perwakilan dari berbagai instansi pemerintah yang mendukung inisiatif ini.

Menurut data yang dirilis, kegiatan ini telah berhasil menyadarkan masyarakat tentang pentingnya membeli produk yang legal. Ini ditandai dengan penurunan jumlah rokok ilegal yang beredar di pasar lokal.

Selain itu, penerimaan negara dari cukai di Kabupaten Cirebon juga menunjukkan peningkatan. "Pada tahun 2023, penerimaan dari cukai di Cirebon mencapai sekitar Rp600 miliar, sebuah angka yang menunjukkan kemajuan signifikan," jelas Abdul.

Pentingnya pengelolaan informasi dan dokumentasi yang baik juga ditekankan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 35/2010, yang menjadi acuan dalam pelaksanaan sosialisasi ini.

Inisiatif ini diharapkan dapat terus berkembang dan menjadi model untuk kegiatan serupa di wilayah lain di Indonesia. Melalui pendekatan yang menggabungkan edukasi dan seni, Pemerintah Kabupaten Cirebon berharap dapat terus memperjuangkan kebijakan anti-rokok ilegal dan pada saat yang sama, mempromosikan seni budaya lokal.

Editor: Buddy Nugraha

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah