Tiga TPS di Indramayu Berpotensi Laksanakan Pemungutan Suara Ulang , Ini Penyebabnya

- 17 Februari 2024, 17:17 WIB
 KPU Indramayu terima rekomendasi dari Bawaslu terkait Pemungutan Suara Ulang
KPU Indramayu terima rekomendasi dari Bawaslu terkait Pemungutan Suara Ulang /Selamet Hidayat/

 

SABACIREBON - Komisi pemilihan umum (KPU) Kabupaten Indramayu terima rekomendasi dari Bawaslu Indramayu untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di 3 TPS  yang bermasalah, Sabtu 17 Februari 2024.

Ketua KPU Indramayu Masykur mengatakan sudah menerima rekomendasi pemungutan suara ulang tersebut, yang sebelumnya sudah dilakukan rapat pleno oleh Bawaslu Indramayu

Adapun ke 3 TPS yang  melakukan PSU yakni TPS 12 Desa Cipaat, Kecamatan Bongas, dengan PSU untuk pemilihan presiden dan wakil presiden (PPWP) dan TPS 03 Desa Tugu, Kecamatan Lelea, dengan PSU untuk PPWP dan DPR RI.

Baca Juga: Hidden Games, Wisata Mangrove di Jakarta hanya 30 Menit dari Bintaro  

Kemudian TPS 15 Desa Anjatan, Kecamatan Anjatan, dengan PSU untuk DPRD Provinsi, DPR RI, DPD dan PPWP.

Adapun dari ke 3 TPS tersebut mempunyai masalah yang berbeda-beda misalnya di TPS 12 Desa Cipaat, Kecamatan Bongas, telah terjadi dugaan pelanggaran dengan diberikannya surat suara PPWP kepada tiga orang pemilih yang tidak memiliki formulir pindah memilih.

 edangkan di TPS 03 Desa Tugu, Kecamatan Lelea, ditemukan fakta bahwa terdapat seorang warga asal Jakarta, yang bukan merupakan daftar pemilih DPTb dan tidak memilki formulir pindah memilih, namun diberikan surat suara PPWP dan DPR RI.

Baca Juga: Sejumlah Caleg Dirawat, Diduga Depresi Akibat Pemilu 

Sementara di TPS 15 Desa Anjatan, Kecamatan Anjatan, ada satu orang warga Garut yang mendapatkan empat surat suara, PPWP, DPR RI, DPD dan DPRD Provinsi. Selain itu, adapula dua warga Jakarta Timur yang mendapatkan surat suara PPWP dan DPR RI.

Halaman:

Editor: Otang Fharyana

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x