Kisruh PGRI Menasional, 31 PGRI Provinsi Solid Dukung Unifah, PGRI Kota Cirebon: Aksi PGRI Teguh Memalukan

- 17 November 2023, 16:06 WIB
Sekretaris PGRI Kota Cirebon, Eka Novianto
Sekretaris PGRI Kota Cirebon, Eka Novianto /Andik sc prmn/

Sementara itu, sebelumnya sejumlah orang dari PB PGRI yang membawa Salinan Putusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Nomor AHU-0001568.AH.01.08.Tahun 2023 tentang Persetujuan Perubahan Perkumpulan Persatuan Guru Republik Indonesia yang berisi nama-nama Pengurus Besar PGRI masa Bakti XXIII Tahun 2023-2028 menduduki Kantor PB PGRI di Jalan Tanah Abang III, Jakarta Pusat.

Mereka menggeruduk sekaligus menduduki Kantor PB PGRI yang berada di Jalan Tanah Abang III, Jakarta Pusat, pada Kamis 16 November 2023.

Mereka mengklaim diri sebagai pengurus PB PGRI masa bakti 2023-2028 hasil dari Kongres Luar Biasa (KLB) PGRI di Asrama Haji Sukolilo, Surabaya, pada 3-4 November.

Baca Juga: Operasi Pasar Murah Pemkot Cimahi, 10 Ton Beras DIsebar ke Tiga Kecamatan

Teguh sendiri menegaskan bahwa PB PGRI masa Bakti XXIII Tahun 2023-2028 telah mendapatkan pengesahan secara hukum melalui Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU- 0001568.AH.01.08.TAHUN 2023 Tentang Persetujuan Perubahan Perkumpulan Persatuan Guru Republik Indonesia.

“Beberapa waktu lalu Ibu Unifah menilai KLB di Surabaya itu ilegal. Kami sah kok, sudah ada keputusannya dari Menkumham. Makanya kami hari ini menduduki kantor PB PGRI yang semestinya sudah menjadi hak kepengurusan baru,” tegas Teguh usai konpers di Kantor PB PGRI, Kamis 16 November 2023.

Sementara, Sekjen PB PGRI Versi Teguh Sumarno, Mansur Arsyad menambahkan, terhitung sejak 13 November 2023 sesuai dengan Surat Keputusan Kementerian Hukum dan dan Hak Asasi Manusia sebagaimana disebutkan di atas, telah tejadi pergantian kepengurusan Pengurus Besar PGRI dari Pengurus PB PGRI yang lama dengan Ketua Umum Unifah Rosyidi, Sekretaris Ali H.A. Rahim, dan seterusnya digantikan oleh Pengurus Besar PGRI yang baru dengan Ketua Umum Teguh Sumarno, Sekretaris Jenderal Mansur Arsyad, dan seterusnya.

Baca Juga: Coldplay Ganti Bendera Pelangi Saat Konser di Jakarta, Ini Alasannya

"Dengan demikian terhitung sejak tanggal tersebut, saudari Unifah Rosyidi secara hukum tidak berhak lagi untuk dan atas nama PB PGRI untuk keperluan apapun,” tegas Mansur.

Ajakan Rekonsiliasi
Selanjutnya, kata Mansur, karena pengurus PB PGRI periode 2019-2023 telah berakhir dengan telah dikeluarkannya SK AHU AHU-0001568.AH.01.08.TAHUN 2023 Tentang Persetujuan Perubahan Perkumpulan Persatuan Guru Republik Indonesia. Maka Unifah Rosyidi, tidak berhak lagi menempati kantor dan menggunakan seluruh fasilitas milik organisasi.***

Halaman:

Editor: Andik Arsawijaya

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah