Ia pun mengungkapkan, ternyata peristiwa di Panongan bukanlah pertama kali dilakukan oleh para pelaku.
Kesembilan pelaku telah melakukan kejahatan yang sama di 19 TKP yang berbeda, bahkan hingga di wilayah Jawa Barat.
"TKP ada 2 di Cikupa, 2 di Tigaraksa, 3 di Panongan. TKP lain yaitu Sepong, BSD, Jagakarsa, Lenteng Agung, Kampung Rambutan, Bekasi dan Kabupaten Bogor," ungkapnya.
Sejumlah barang bukti pun berhasil diamankan dalam peristiwa tersebut. Di antaranya 2 unit kendaraan merk konda bear, 1 senjata tajam, 1 pucuk senpi rakitan, 1 pucuk senjata air soft gun, 21 bungkus rokok sampoerna mild, rokok surya, rekaman CCTV, ATM, kemudian uang tunai kurang lebih Rp 3 juta.
Wakapolresta Tangerang itu pun menegaskan, para tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP ayat 1 dan 2 dengan ancaman 12 tahun penjara, Undang-Undang Darurat No 12 tahun 1951 ayat 1 tentang kepemilikan senjata api dengan ancaman 20 tahun penjara.
Baca Juga: Kiai Maman: Majalengka Siap Menangkan Pasangan AMIN
"Tersangka dan barang bukti kita amankan di Mapolresta Tangerang untuk melaksanakan proses penyidikan lebih lanjut" pungkasnya.*** (adt)