Tujuh Dari 9 Pelaku Perampokan Bersenjata Api di Tangerang Diringkus Polisi, Selama Ini Mereka Ternyata..

- 30 September 2023, 20:00 WIB
Tujuh Dari 9 Pelaku Perampokan Bersenjata Api di Tangerang Diringkus Polisi, Selama Ini Mereka Ternyata..
Tujuh Dari 9 Pelaku Perampokan Bersenjata Api di Tangerang Diringkus Polisi, Selama Ini Mereka Ternyata.. /Adit sc prmn/

SABACIREBON-Setelah sempat buron, tujuh orang pelaku perampokan bersenjata, minimarket di Kelurahan Mekar Bakti, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, akhirnya diringkus Polisi.

Seperti diketahui, ketujuh pelaku sebelumnya pada Selasa 26 September lalu. menggasak sebuah minimarket dengan menpdongkan senjata api kepada para karyawan minimarket.

Wakapolresta Tangerang, AKBP Inda Mardiana, mengungkapkan, ketujuh pelaku yang berhasil diamankan diantaranya berinisial N yang merupakan warga Lampung Utara, kemudian lima orang dari Oku Selatan yaitu R, G, A, A serta A, dan J dari Baradatu.

Baca Juga: Jelang Hari Jadi Indramayu, Pusaka Peninggalan Leluhur Dikirab di 31 Kecamatan

"Untuk DPO yaitu D dan T" katanya kepada awak media, Jum'at 29 September 2023.

Indra menjelaskan, semua pelaku memiliki peran masing-masing dalam melancarkan aksi perampokan tersebut.

"Ada yang mencari sasaran, ada yang berpura-pura sebagai pembeli atau pun melihat fasilitas di minimarket, juga ada yang berperan di luar lokasi" jelasnya.

Baca Juga: KPU Majalengka Gelar Pawai Bertajuk Kirab Pemilu 2024

Ia pun mengungkapkan, ternyata peristiwa di Panongan bukanlah pertama kali dilakukan oleh para pelaku.

Kesembilan pelaku telah melakukan kejahatan yang sama di 19 TKP yang berbeda, bahkan hingga di wilayah Jawa Barat.

"TKP ada 2 di Cikupa, 2 di Tigaraksa, 3 di Panongan. TKP lain yaitu Sepong, BSD, Jagakarsa, Lenteng Agung, Kampung Rambutan, Bekasi dan Kabupaten Bogor," ungkapnya.

Baca Juga: Siswa dan Guru SMKN 2 Cirebon Antusias Ikuti Diklat Jurnalistik FJC Goes to School, Teori dan Praktik Dikupas

Sejumlah barang bukti pun berhasil diamankan dalam peristiwa tersebut. Di antaranya 2 unit kendaraan merk konda bear, 1 senjata tajam, 1 pucuk senpi rakitan, 1 pucuk senjata air soft gun, 21 bungkus rokok sampoerna mild, rokok surya, rekaman CCTV, ATM, kemudian uang tunai kurang lebih Rp 3 juta.

Wakapolresta Tangerang itu pun menegaskan, para tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP ayat 1 dan 2 dengan ancaman 12 tahun penjara, Undang-Undang Darurat No 12 tahun 1951 ayat 1 tentang kepemilikan senjata api dengan ancaman 20 tahun penjara.

Baca Juga: Kiai Maman: Majalengka Siap Menangkan Pasangan AMIN

"Tersangka dan barang bukti kita amankan di Mapolresta Tangerang untuk melaksanakan proses penyidikan lebih lanjut" pungkasnya.*** (adt)

Editor: Andik Arsawijaya

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah