Polisi Amankan Tambang Ilegal Majalengka

- 8 September 2023, 15:07 WIB
Polisi amankan Tambang Ilegal di Majalengka/SabaCirebon
Polisi amankan Tambang Ilegal di Majalengka/SabaCirebon /Humas Polda Aceh/

SABACIREBON – Aparat Polres Majalengka, Polda Jabar berhasil mengamankan sebuah kegiatan pertambangan ilegal yang tidak dilengkapi dengan legalitas perijinan yang sah. 

Kegiatan ini diungkap oleh aparat kepolisian setelah mendapatkan informasi tentang aktivitas pertambangan ilegal di Desa Karayunan, Kecamatan Cigasong, Kabupaten Majalengka.

“Lokasi pertambangan tersebut diduga menjadi tempat penggalian pasir dan tanah merah tanpa memiliki izin yang sah,” ujar Kapolres Majalengka, AKBP Indra Novianto, Jumat 8 September 2023.

Baca Juga: Polisi Jerman Jadi Bahan Tertawaan Lawan 'Penyihir Lumpur', Pengunjuk Rasa Perluasan Tambang Batu Bara

Kapolres mengatakan, bahwa pemilik pertambangan diketahui berinisial MFR merupakan warga Kabupaten Majalengka. Saat ini pemilik beserta sejumlah orang terkait telah diamankan.

Tak hanya itu saja, sejumlah barang bukti, termasuk dua unit Excavator, buku catatan ritase, dua unit mobil, uang tunai hasil penjualan pasir sebesar Rp 360 ribu dan barang bukti lainnya juga turut diamankan polisi.

Kasus ini akan dijerat dengan pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. 

Baca Juga: Polisi Gerebek Pengedar Obat Keras Ilegal Berkedok Warung Kelontongan di Majalengka

“Tindakan tegas tersebut dimaksudkan untuk memberikan efek jera dan memberantas praktik pertambangan ilegal yang merugikan masyarakat dan lingkungan,” tandasnya.***

Editor: Nurhidayat

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x