AWASI..! Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal Disita Bea Cukai Semarang, Dua Orang Ditahan di Lapas

- 13 Maret 2023, 12:48 WIB
Bb rokok ilegal di bea cukai semarang/andik sc prmn
Bb rokok ilegal di bea cukai semarang/andik sc prmn /

SABACIREBON-Kantor Bea Cukai Semarang, Jawa Tengah menangkap dua orang dalam kasus rokok ilegal. Keduanya disergap pada pekan lalu, di pintu tol Blora, karena kedapatan membawa ratusan ribu batang rokok tanpa pita cukai.

Kedua pelaku masing-masing berinisial AE dan Re. Saat disergap mereka saat itu hendak menuju Tangerang Banten dengan mengendarai minibus B 2212 SGZ.

Baca Juga: Lagi, Rektor PTN Dijerat Korupsi, Kali ini Rektor Universitas Udayana Bali

Saat ini kedua tersangka dititipkan Kantor Bea Cukai setempat di LP Kelas 1 Semarang. BB rokok tanpa pita cukai sebanyak 280 ribu batang, masih berada di bagian tindakan Bea Cukai.

Rokok ilegal tersebut mereka bawa dari Madura. Tujuannya untuk dibawa ke Tangerang Banten.

Baca Juga: Scottie Sfeffler Rebut Gelar Juara The Players Championship 2023. Terrell Hatton Terttinggal 5 Pukulan

"Mereka sudah kami titipkan di LP sambil menunggu proses lebih lanjut. Adapun rokok ilegal yang mereka bawa, salah satunya merk 444," kata Feri seorang penyidik Bea Cukai pada kasus tersebut.

Sementara itu, Humas Kantor Bea Cukai Semarang, Enggar saat dikonfirmasi belum memberikan keterangan. Melalui pesan WhstsApp, dirinya belum memberikan respon terkait kasus rokok tanpa pita cukai itu.***

Editor: Andik Arsawijaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x