Pemilik Gudang Penampungan Solar Ilegal yang Terbakar adalah Oknum, Bukan Orang Sembarangan

- 25 September 2022, 11:43 WIB
Kepala Kepolisian Resor Kota Besar Kota Palembang Kombes Pol. Mokhamad Ngajib saat dikonfirmasi wartawan di Palembang
Kepala Kepolisian Resor Kota Besar Kota Palembang Kombes Pol. Mokhamad Ngajib saat dikonfirmasi wartawan di Palembang /

SABACIREBON- Aipda S (42),  oknum polisi yang diduga pemilik gudang penampungan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi ilegal didi Kota Palembang yang terbakar

Oknum polisi Aipda S yang berdinas di Polda Sumatera Selatan itu ditahan menempati ruang khusus di Markas Polrestabes Palembang terhitung sejak Jumat 23 September 2022 hingga 30 hari ke depan.

Baca Juga: Menhan Prabowo Dalam Muktamar Persis: Demokrasi Harus Dirawat

Penahanan oknum polisi itu dilakukan oleh personel Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Sumatera Selatan karena yang bersangkutan diduga melanggar kode etik profesi Polri.

Dugaan pelanggaran tersebut diketahui berdasarkan hasil investigasi atas meledaknya sebuah gudang penampungan solar milik oknum polisi di Jalan Mayjen Satibi Darwis, Kertapati, Palembang, pada Kamis 22 September 2022.

Baca Juga: Menhan Prabowo Dalam Muktamar Persis: Demokrasi Harus Dirawat

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib kepada wartawan di Palembang, Sabtu, mengatakan  hasil investigasinya diketahui usaha penampungan solar subsidi itu beroperasi secara illegal di tempat milik oknum Aipda S.

“Oknum S ini sebagai pemilik lokasi gudang penampungan solar yang kebakaran yang patut diduga beroperasi secara ilegal," katanya.

Ngajib mengatakan, dalam kasus ini selain Aipda S, Polrestabes Palembang juga menahan seorang pelaku lainnya, SA, pemilik kendaraan mobil tangki pengangkut solar subsidi dari PT. DKA Palembang ke gudang penampungan.

Baca Juga: Penonton Simak Aturan Untuk Bisa Beli Tiket Perib Lawan Persija


“Yang bersangkutan ini (SA) mengambil minyak dari Pertamina untuk diantarkan ke SPBU di Palembang, namun sebagian dari isi tangki mobilnya itu digelapkannya ke penampungan,” kata dia.

Berdasarkan pengakuan pelaku kepada penyidik, praktik penggelapan ini sudah berlangsung 5 bulan terakhir oleh SA bersama beberapa rekannya yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) di antaranya diketahui berinisial B dan A.

“Pelaku B diketahui adalah pemilik bisnis BBM ilegal ini, yang kami tetapkan sebagai DPO,” imbuhnya.

Baca Juga: Tantangan Kendaraan Listrik yang Keberadaannya Sudah Nyata

Ngajib menjelaskan, peristiwa meledaknya gudang yang menjadi awal mula terbongkarnya praktik penampungan solar ilegal di Palembang tersebut terjadi ketika SA memindahkan solar dari tangkinya menggunakan pompa air ke penampungan.

Dalam proses pemindahan itu keluar percikan api yang menyambar solar di tangki mobil hingga meledak dan api dengan cepat membakar seluruh yang ada di lokasi.

Baca Juga: Usai Tengok Korban Perundungan di Cirebon, Kadisdik Jabar Langsung Kumpulkan Kepsek, Ini Arahannya

Ledakan gudang itu menghanguskan satu unit rumah, empat unit mobil tangki, satu mobil kontainer, dua mobil pribadi, lima unit motor, dan lima bangunan ruko milik warga setempat.

Editor: Uyun Achadiat

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x