Saat itu korban pun merasa curiga dengan adanya orang tersebut dan benar saja kedua orang tersebut tanpa banyak bicara pelaku mengeluarkan taser gun dari tas jinjing warna hitam yang dibawanya.
"Kemudian ditembakan kearah dada korban sebanyak satu kali. Korban langsung berlari sambil minta pertolongan, saat itu pelaku yang panik langsung kabur melarikan diri menggunakan 1 (satu) unit mobil Sigra warna putih dan sempat dikejar oleh warga sekitar namun tidak tekejar," papar Kapolres.
“Terduga pelaku RG (33), ini tidak lain adalah sepupu korban,” sambung Kapolres.
Baca Juga: Bupati Majalengka Pastikan Sambungan Air di 7 Kecamatan Majalengka, Ngocor
Pelaku ini melakukan aksinya untuk shock therapy kepada korban dikarenakan korban bersikap sombong terhadap keluarga. Pelaku sakit hati terhadap korban yang tidak pernah peduli atau merawat almarhum ibu kandungnya (bibi dari pelaku) yang pada saat itu sedang sakit hingga meninggal dunia.
" Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 351 KUHP. Dengan ancaman pelaku penganiayaan Pasal 351, ancaman penjara paling lama 2 (dua) tahun," ujar Fahri.***