Begitupun di tingkat Kota Cirebon, konsultasi mereka lakukan ke Sultan Kanoman Saladin dan juga
DPRD Kota Cirebon.
Baca Juga: Hikayat 1 Juni : Luka Demi Pancasila Seorang Kiai Muda
"Untuk yang dari DJKN Kanwil Jabar telah mengadakan Peninjauan lokasi dan Konsultasi. Persyaratan yang muncul pun dari DJKN telah di penuhi Yayasan Buddha Metta. Namun entah kenapa hingga kini belum juga ada kemajuan," sambung Richard.
Hal ini, lanjutnya, sangat ironis dengan semangat pemerintah sekarang dalam pembenahan pertanahan ini. Di mana salah satunya wacana tentang sertifikat rumah ibadah sudah sering di gaungkan.
"Berbagai Upaya telah kami tempuh namun blm membuahkan hasil," keluhnya.
Pada kesempatan tersebut, para pengurus Yayasan Buddha Metta sampai menganalogikan persoalan tamah-tanah tersebut dengan sejumlah tempat ibadah agama lainnya.
"Misalkan Gereja Santo Yusuf di ambil negara tentu nya akan melukai hati Umat Katholik. Atau misalkan Masjid Agung Sang Cipta Rasa di ambil pemerintah tentu nya melukai hati Umat Muslim," sebutnya.
Karenanya, atas persoalan sertifikat tanah rumah ibadah imat Buddha tersebut, pihaknya berharap adanya keadilan. Di mana Hak Azasi untuk Pengembalian Vihara dapat segera terlaksana.
Baca Juga: Prediksi Boruto Chapter 81: Sasuke Kembali Menjadi Sosok Jahat?