Terjadi di Tengah Tani Cirebon, Kawanan Pencuri Bergolok Sekap Karyawan Minimarket

- 10 Mei 2023, 17:33 WIB
Kapolres cirebon kota saat jumpa pers, Rabu 10 mei 2023/andik sc prmn
Kapolres cirebon kota saat jumpa pers, Rabu 10 mei 2023/andik sc prmn /

"Mereka juga mengambil sembilan bungkus rokok," ungkapnya.

Selanjutnya, kedua karyawan dimasukkan kedalam kamar gudang dan dikunci dari luar dan para pelaku langsung kabur.

Baca Juga: Pemilu 2024, PKS Majalengka Konvoi Gunakan Sepeda dan Becak Daftarkan Bacaleg ke KPU Majalengka

"Dari para tersangka, kami mengamankan barang bukti berupa sendal, golok dan flashdisck," katanya.

Atas perbuatanya, para tersangka kini dijerat Pasal 365 ayat 1, ayat 2 Sub 2e KUHP.

"Ancaman hukumannya penjara selama lamanya 12 tahun," pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Andik Arsawijaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah