PPDB SMA dan SMK, 5 Kecamatan Perbatasan Ini Masuk Zonasi Kota Cirebon, Berikut Penjelasan 3 Jalur Lainnya

- 8 Mei 2023, 15:39 WIB
Para kepala KCD Disdik Jabar mengikuyi Rapat Persiapan PPDB 2023 di Bandung/disdik.jabarprov.go.id
Para kepala KCD Disdik Jabar mengikuyi Rapat Persiapan PPDB 2023 di Bandung/disdik.jabarprov.go.id /

SABACIREBON-Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA dan SMK tak lama lagi akan segera dibuka. Secara umum teknis PPDB tahun 2023 ini tak mengalami banyak perubahan.

Khusus di Kota Cirebon, bagi mereka yang akan mendaftar melalui jalur zonasi ada kabar terbaru. Di mana sejumlah kecamatan yang secara administrasi berada di Kab Cirebon, masuk zonasi SMA dan SMK di Kota Cirebon.

"Untuk PPDB tahun ini, baru rapat awal belum menyentuh ke teknis. Yang jelas secara umum teknisnya masih sama dengan tahun lalu," ujar Ketua MKKS SMA Kota Cirebon yang juga Kepala SMAN 2 Cirebon, Nendi, Senin 8 Mei 2023.

Baca Juga: KH Maman Imanulhaq Sebut Bandara Kertajati, Majalengka Sebagai Embarkasi Haji Pertama Dalam Sejarah

Ia menyebutkan, untuk pendaftaran zalur zonasi ada beberapa kecamatan di perbatasan masuk zonasi Kota Cirebon.

Pertama di sebelah barat yaitu Kecamatan Kedawung dan Tengah Tani. Lalu di sebelah timur yaitu mereka yang tinggal di Kecamatan Mundu.

"Sedangkan di selatannya yaitu hingga Kecamatan Talun, dan terakhir di sebelah utara yakni mereka yang tinggal di Kecamatan Gunung Jati. Nah mereka ini artinya bisa mendaftar ke sekolah yang ada di Kota Cirebon," paparnya.

Baca Juga: Peristiwa Langka : Awan Topi (Lenticularis) Terbentuk dan Terlihat di Natuna

Namun demikian, lanjutnya, secara prinsif untuk pendaftaran zalur zonasi ini, tetap mengutamakan mereka yang terdekat dengan sekolah yang ditujunya.

Dengan begitu, jika pada pilihan pertamanya tidak bisa masuk, mereka bisa masuk ke pilihan dua.

"Untuk jalur zonasi ini, patokannya tetap pada kartu keluarga (KK). Atau calon siswa ikut dengan KK keluarga lainnya minimal dalam satu tahun terakhir," terangnya.

Baca Juga: Jelang Semifinal Liga Champions, Duo Milan Sama-sama Menang pada Pertandingan Terakhir Serie A

Berikut 4 jalur pendaftaran PPDB SMA dan penjelasannya:

1. PPDB Online Jalur Zonasi

Diperuntukkan bagi peserta didik berdomisili di dalam wilayah zonasi yang ditetapkan pemerintah daerah.

Kuota ini termasuk bagi anak penyandang disabilitas.

Domisili calon peserta didik berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB.

Baca Juga: Lepas Penat di Wisata Tersembunyi Kebun Teh Cipasung di Majalengka

Kartu keluarga dapat diganti dengan surat keterangan domisili dari RT atau RW yang dilegalisir oleh lurah / kepala desa atau pejabat setempat lain.

Jangka waktu tinggal dan domisili peserta didik bersangkutan minimal atau paling singkat 1 tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili.

Sekolah memprioritaskan peserta didik yang memiliki KK atau surat keterangan domisili dalam satu wilayah kabupaten/kota yang sama dengan sekolah asal.

2. PPDB Online Jalur Afirmasi

Jalur afirmasi diperuntukkan bagi peserta didik berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu.

Baca Juga: Panorama Lemahputih: Perpaduan Wisata Alam dan Buatan yang Memukau

Harus dibuktikan dengan bukti keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah (Kartu Indonesia Pintar dan sejenisnya).

Merupakan peserta didik yang berdomisili di dalam dan di luar wilayah zonasi sekolah bersangkutan.

Bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah wajib dilengkapi dengan surat pernyataan dari orangtua / wali.

Baca Juga: Dua Kali Manchester United Telan Kekalahan, Arsenal Selisih Satu Angka dengan Man City Usai Tekuk Newcastle

Isinya menyatakan bersedia diproses hukum apabila terbukti memalsukan bukti keikutsertaan.

Jika terdapat dugaan pemalsuan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat / daerah wajib melakukan verifikasi data dan lapangan serta menindaklanjuti hasil verifikasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

3. PPDB Online Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua / wali

Perpindahan tugas orang tua / wali dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan.

Kuota jalur ini dapat digunakan untuk anak guru.

Baca Juga: Fajar Fathur Rahman Menjadi Pencetak Gol Terbanyak Sementara SEA Games 2023 Kamboja

4. PPDB Online Jalur Prestasi

Syarat jalur prestasi ditentukan berdasarkan nilai ujian sekolah

Selain itu, jalur prestasi juga dapat menggunakan hasil perlombaan dan atau penghargaan di bidang akademik maupun non-akademik pada tingkat internasional, nasional, provinsi, dan atau tingkat kabupaten/kota.

Bukti atas prestasi hasil perlombaan / penghargaan itu diterbitkan paling singkat 6 bulan, dan paling lama 3 tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB.***

Editor: Andik Arsawijaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x