Kartu keluarga dapat diganti dengan surat keterangan domisili dari RT atau RW yang dilegalisir oleh lurah / kepala desa atau pejabat setempat lain.
Jangka waktu tinggal dan domisili peserta didik bersangkutan minimal atau paling singkat 1 tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili.
Sekolah memprioritaskan peserta didik yang memiliki KK atau surat keterangan domisili dalam satu wilayah kabupaten/kota yang sama dengan sekolah asal.
2. PPDB Online Jalur Afirmasi
Jalur afirmasi diperuntukkan bagi peserta didik berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu.
Baca Juga: Panorama Lemahputih: Perpaduan Wisata Alam dan Buatan yang Memukau
Harus dibuktikan dengan bukti keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah (Kartu Indonesia Pintar dan sejenisnya).
Merupakan peserta didik yang berdomisili di dalam dan di luar wilayah zonasi sekolah bersangkutan.
Bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah wajib dilengkapi dengan surat pernyataan dari orangtua / wali.