Sementara itu, Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA dan SMK 2023/2024 tak lama lagi akan segera dibuka. Langkah sosialisasi PPDB tersebut sudah harus mulai dilakukan.
Berikut persyaratan calon peserta didik baru kelas X SMA atau SMK sesuai dengan Permendikbud No. 44 tahun 2019 tentang PPDB pasal 7, yaitu:
1. Persyaratan calon peserta didik baru kelas X SMA atau SMK:
• Berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; dan
• Memiliki ijazah SMP / sederajat atau dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas 9 (sembilan) SMP.
2. SMK dengan bidang kea program keahlian, atau
kompetensi keahlian tertentu dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam penerimaan peserta didik baru kelas X.
Baca Juga: Rekomendasi 7 Drama Korea yang Membahas Seputar Kesehatan Mental
Syarat usia pada pasal 7 di atas dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh lurah / kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon peserta didik.
Persyaratan calon peserta didik baru baik warga negara Indonesia atau warga negara asing untuk kel (tujuh) SMP atau kelas X SMA/SMK yang berasal dari Sekolah di luar negeri selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam pasal 7, wajib mendapatkan surat keterangan dari direktur jenderal yang menangani bidang pendidikan dasar dan menengah.