"Kejaksaan Negeri Indramayu sudah melakukan pemanggilan klarifikasi kesanggupan mengembalikan atau mengangsur kredit. Hasil klarifikasi ditemukan banyaknya basahan yang sudah tidak mampu mengembalikan pinjaman, makanya aset yang dijadikan agunan atau hak tanggungan akan kami teliti untuk selanjutnya dilelang," katanya.***