REFLEKSI HARI PERS NASIONAL, Ahmad Yusron: HPN Bukan Seremonial Tahunan, Tapi Untuk Ini di Tengah Masyarakat

- 9 Februari 2023, 19:03 WIB
Ahmad Yusron, S.Sos, M.Si, Pengamat Sosial dari UMC/andik sc prmn
Ahmad Yusron, S.Sos, M.Si, Pengamat Sosial dari UMC/andik sc prmn /

Spirit dalam UU tersebut adalah kebebasan berpendapat dan berekspresi yang selaras dengan UUD 45 Pasal Pasal 28, "kemerdekaan
berserikat dan berkumpul,
mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan sebagainya ditetapkan dengan undang- undang".

"Artinya demokrasi hanya dapat terlaksana dengan baik ketika masyarakat diberikan kemerdekaan menyampaikan pendapat," tegasnya.

Disebutkannya, ciri utama dalam demokrasi jika merujuk pandangan Montesquieu tentang Trias Politika adalah pembagian kewenangan. Meliputi eksekutif, legaslatif dan yudikatif.

Baca Juga: Mantan Ketua DPRD Jabar dan Istri Divonis Bebas, Ini Dasar Keputusan Majelis Hakim

Dalam prakteknya pembagian tersebut tidak berjalan sebagaimana mestinya. Tetapi lebih banyak bernuansa praktek kolusi yang mengedepankan deal politik.

Satu-satunya yang dapat mengontrol praktek- praktek kotor tersebut, adalah pers. Dengan kekuatannya yang
dapat mempengaruhi opini masyarakat menjadikan pers sebagai lembaga super body yang mengawal
demokrasi.

Dalam kaitan ini pers bisa dijadikan sebagai pilar ke empat dalam demokrasi, selain eksekutif, legislatif dan yudikatif.

Baca Juga: Aktivitas Gunung Karangetan Sulawesi Utara Dinaikkan dari Level II Waspada menjadi Level III Siaga

Namun permasalahannya, apakah pers Indonesia mampu menjadi pengawal demokrasi?

Untuk menguatkan fungsi pers, sebagai alat kontrol demokrasi, memiliki beberapa syarat. Pertama pers harus steril dari kelompok-kelompok yang berkepentingan
dengan urusan politik praktis.

Halaman:

Editor: Andik Arsawijaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah