Dari hasil pemeriksaan BPK tersebut, disebutkan terjadinya kondisi tersebut disebabkan beberapa hal. Pertama Kepala Dinas Pendidikan, DPUTR dan Dinas Kesehatan selaku Pengguna Anggaran belum optimal dalam melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan yang menjadi tanggung jawabnya.
Baca Juga: Manchester City Terancam Hukuman Pengurangan Poin atau Degradasi, Ini Sebabnya...
Lalu PPK dan PPTK untuk paket pekerjaan terkait tidak cermat dalam melakukan pengendalian dan pengawasan pekerjaan fisik di lapangan yang menjadi tanggung jawahnya.
Terhadap kondisi tersebut. Pemerintah Kota Cirebon melalui Kepala Dinas Pendidikan, DPUTR dan Dinas Kesehatan menyatakan sependapat dengan temuan BPK
dan berjanji akan melakukan tindak lanjut.
Atas temuan ini, BPK sendiri merekomendasikan Wali Kota Cirebon agar memerinahkan Kepala Dinas Pendidikan, DPUTR dan Dinas Kesehatan untuk melakukan beberapa tindakan.
Pertama melakukan pengendalian dan pengawasan atas pelaksanaan anggaran yang menjadi tanggung jawahnya secara optimal.
Lalu menginstruksikan PPK dan PPTK kegiatan terkait untuk melaksanakan pengawasan yang menjadi tanggung jawabnya secara cermat, dan memproses kelebihan pembayaran sebesar Rp 1.469.342 241,28 sesuai ketentuan yang berlaku dan menyetorkannya ke Kas Daerah.
Sementara itu, menanggapi temuan BPK tersebut, saat dikonfirmasi Dirut RS Gunung Jati Kota Cirebon, dr Katibi tak memungkirinya jika persoalan tersebut terjadi pada pekerjaan fisik pembangunan gedung rawat jalan di RS yang dipimpinnya saat ini.
Baca Juga: Viral, Lagu Berjudul SIAL Mahalini yang Justru Tidak Sial, Apa Saja Kelebihannya? Simak Begini Liriknya
"Memang ada Pekerjaan itu yang anggaran totalnya Rp 50 miliar lebih. Anggarannya berasal dari propinsi. Pekerjaan sempat tersendat, terutama saat itu akibat darurat wabah Covid 19," tuturnya, Senin 6 Februari 2023.