Berminat Jadi Pantarlih Pemilu 2024 Kota Cirebon? Begini Persyaratan dan Dokumen yang Harus Dipenuhi

- 29 Januari 2023, 21:15 WIB
Ilustrasi pelaksanaan pemilihan umum (Pemilu)
Ilustrasi pelaksanaan pemilihan umum (Pemilu) /Instagram/KPU Cirebon/

SABACIREBON - Komisi Pemilihan Umum (KPU) saat ini sedang merekrut Petugas Pemutakhilan Data Pemilih (Pantarlih) untuk kegiatan Pemilihan Umum 2024 mendatang.

Pantarlih bertugas untuk membantu KPU di wilayah kabupaten atau kota, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam menyusun dan memutakhirkan data pemilih.

Selain itu, Pantarlih juga bertugas untuk memberikan tanda bukti terdaftar kepada pemilih.

Baca Juga: Indonesia Master 2023 : Leo Daniel Juara

Untuk menjadi anggota Pantarlih ada beberapa persyaratan yang perlu dipenuhi, yaitu:

1. Warga negara Indonesia

2. Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun

3. Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling lambat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan

Baca Juga: Persija Kudeta Persib dari Puncak Klasemen

4. Berdomisili dalam wilayang kerja

5. Mampu secara jasmani dan rohani

6. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atau atau sederajat

Dalam akun resmi Instagram KPU wilayah Kota Cirebon, @kpukotacirebon terungkap, untuk melakukan pendaftaran Anda cukup memberikan kelengkapan dokumen kepada PPS Kelurahan/Desa setempat. Berikut kelengkapan dokumen yang perlu disiapkan:

1. Surat pendaftaran sebagai calon Pantarlih

2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)

3. Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir

4. Surat pernyataan satu dokumen

5. Surat keterangan sehat jasmani yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol atau pernyataan sehat secara jasmani

6. Daftar Riwayat Hidup

7. Pas foto berwarna 4x6

8. Surat keterangan partai politik mengacu pada ketentuan masing-masing partai politik bagi calon pantarlih yang tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 (lima) tahun (bagi calon Pantarlih yang pernah menjadi anggota partai politik)

9. Surat pernyataan bermaterai yang memuat informasi bahwa nama dan identitas calon Pantarlih digunakan oleh partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan (bagi calon Pantarlih, yang nama dan identitasnya digunakan oleh partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan)

Pendaftaran calon Pantarlih di buka dari tanggal 26 - 31 Januari 2023 dan untuk penetapan nama hasil seleksi Pantarlih akan diumumkan pada 5 Februari 2023.

Bagi pihak peserta yang diterima, maka akan dilaksanakan pelantikan Pantarlih pada 6 Februari 2023.

Untuk informasi pembentukan Pantarlih dapat langsung menghubungi KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS pada wilayah masing-masing.***

 

 

Editor: Asep S. Bakrie

Sumber: Instagram KPU Kota Cirebon


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x