SABACIREBON- Berdasarkan data yang diperoleh tahun 2022 dari Kementerian Agama RI, Kantor Urusan Agama (KUA) Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, mencatat pernikahan anak di bawah umur cukup tinggi.
Pasalnya, selama kurun waktu tahun 2022 saja pengajuan untuk dispensasi nikah anak dibawah dibawah umur melalui KUA Kabupaten Majalengka, laki-laki sebanyak 33 orang dan perempuan 216 orang.
Kasie Bimas Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Majalengka M Risan mengatakan, jadi pernikahan anak dibawah umur ini cukup tinggi di Kabupaten Majalengka.
Baca Juga: Hadiri Pernikahan Anak Sujiwo Tejo, Mahfud MD: Semua Sesuai Protokol Kesehatan
“Kita lihat fenomena yang ada seperti jo-jo yang lagi viral di sosial media saat itu, hal-hal itu bisa terjadi asalkan semua itu ada rekomendasi dari kementerian agama,” kata Kasie Bimas Kementerian ditemui wartawan di sela-sela kerjanya, Rabu 18 Januari 2023.
Ia menjelaskan total pernikahan anak usia dini sebanyak 249 orang, 216 diantaranya ialah anak perempuan.
Lalu ia mengatakan bahwa berdasarkan data tersebut diatas untuk pernikahan anak usia dini di Kabupaten Majalengka semakin terus meningkat.
“Tapi kita berupaya memberikan informasi kepada masyarakat bahwa ada sisi kesehatan yang harus dijaga didalam pernikahan anak usia dini tersebut," tuturnya.