Buntut Korupsi Mantan Bupati Cirebon, Satu Lagi Tersangka Segera Dijemput Paksa, Begini Kata KPK

- 7 Desember 2022, 08:05 WIB
KPK akan ada upaya paksa herry jung, salah satu tersangka suap mantan bupati cirebon sunjaya/ilustrasi
KPK akan ada upaya paksa herry jung, salah satu tersangka suap mantan bupati cirebon sunjaya/ilustrasi /

KPK menduga keduanya memberi suap atau gratifikasi kepada Sunjaya yang saat itu menjadi Bupati Cirebon.

Dalam kasus ini, Herry diduga menyuap Sunjaya senilai Rp 6,04 miliar terkait perizinan PT Cirebon Energi Prasarana PLTU-2. Pemberian uang suap diduga diberikan secara bertahap dalam bentuk uang cash.

Baca Juga: Proses Belajar Mengajar SDN Panyaweuyan di Tenda Peleton Resimen IV Paspelopor Brimob

Sementara itu, mulai Senin 5 Desember 2022 sejumlah pejabat dipanggil KPK untuk diperiksa sebagai saksi untuk tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Bupati Sunjaya yang kini sudah mendekam dipenjara.

Mereka yang diperiksa KPK tersebut, di antaranya Sekmat Astanajapura
Deni Syafrudin. Sebelumnya Deni merupakan ajudan mantan Bupati Sunjaya.

Kemudian mereka yang diperiksa KPK dalam kasus ini juga adalah Rizal Prihandoko dan Andry Yuliandry.

Baca Juga: PMI akan Dirikan 500 Hunian Sementara (Huntara)

Berikutnya ikut diperiksa
Kepala BKAD Sri Wijayanti. Sedangkan pada Selasa 6 Desember ini giliran yang diperiksa 3 orang. Masing-masing Baehaqi, Sekdis Pertanian
E. Suswaningsih dan Sunedi.

Berturut-turut setelah itu yang akan menjalani pemeriksaan KPK ada 5 orang. Pertama orang PUPR Chandra Permata ST, Wadir Umum dan Keuangan RSUD Waled, Pahim, pensiunan Sekmat Hidayat, Hermawan pensiunan kadis lingkungan hidup dan Kadis Arsip Abdulah Subandi.***

Halaman:

Editor: Andik Arsawijaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x