Potret Buruknya Perizinan di Kota Cirebon, Tower BTS Tak Berizin Bertahun-tahun Dibiarkan Berdiri, Warga Marah

- 10 Juni 2022, 20:17 WIB
Potret Buruknya Perizinan di Kota Cirebon, Tower BTS Tak Berizin Bertahun-tahun Dibiarkan Berdiri, Warga Marah/andik sc prmn
Potret Buruknya Perizinan di Kota Cirebon, Tower BTS Tak Berizin Bertahun-tahun Dibiarkan Berdiri, Warga Marah/andik sc prmn /

SABACIREBON - Entah kecolongan atau ada hal lainnya, di Kota Cirebon bisa-bisanya tower Base Transceiver Station (BTS) yang diduga tak berijin dibiarkan nangkring sejak setahun lalu.

Akibatnya hal ini pun kemudian mengundang protes warga sekitar tower BTS tersebut. Mereka kesal karena selain mengancam pemukiman, tower milik salah satu operator seluler ini ternyata diketahui mereka tak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB).

Keluhan ini disampaikan warga PerumahanTaman Air Kalijaga Permai, Kelurahan Kalijaga, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon yang menjadi lokasi tower tersebut.

Baca Juga: Mengasah Chemistry David da Silva dan Ciro Alves, Jelang Pramusim 2022

"Tower ini sebetulnya tidak diperuntukan bagi daerah sini. Sehingga sangat wajar bila warga kemudian keberataan. Karena selain mengganggu lingkungan sekitar, pemilik towernya juga belum mengantongi IMB," kata Manajer Marketing Perumahan Taman Air Kalijaga Permai, Icha Marisa, Jumat 10 Juni 2022.

Ia menyebutkan, keberatan atas keberadaan tower di tengah pemukiman itu, juga disampaikan pihak keluarga pemilik sertifikat lahan tanah yang menjadi lokasi tower.

Menurutnya, meski masih simpang siur, namun informasi yang didapatkan bahwa sertifikat tanah itu masih milik seorang warga bernama Kamba. Tanahnya diambil menantunya untuk kemudian dikontrakan kembali kepada salah satu oprator seluler.

Baca Juga: Tokoh, Mustasyar PBNU KH Dimyati Rois Wafat dalam Usia 77 Tahun Lebih 5 Hari

"Karena itu, dalam beberapa bulan lalu dari pihak keluarga pemilik yang sahnya itu sempat datang ke sini menyampaikan langsung keberatannya," katanya.

Sementara, selaku developer perumahan yang memiliki kepentingan, pihaknya bersama warga perumahan setempat mengaku sangat keberatan dengan keberadaan tower itu.

Apalagi hingga kini tower dibiarkan masih kokoh berdiri pada area perumahan, sehingga mengganggu warga.

Baca Juga: Winger Mematikan Rahem Sterling Siap Tinggalkan City dan Gabung dengan Chelsea

"Meski dari lahannya itu bukan milik developer kami. Namun, kami merasa keberatan dan meminta pada pihak penyelenggara pembangunan tower BTS segera membongkar kembali. Terlebih keberadaan tower sangat berdekatan langsung dengan warga perumahan ini yang dikhawatirkan akan berpengaruh buruk juga terhadap lingkungan sekitar," papar Icha.

Sementara itu, Ketua RW 13, Kelurahan Kalijaga, Kecamatan Harjamukti, Abdul Hadi, mengungkapkan, warganya merasa keberatan dengan berdirinya Tower BTS itu.

"Selain tidak ada izin, warga pun tak pernah mendapat kompesasi, termasuk terhadap warga terdampak radius," demikian dalam pernyataan tertulisnya.

Baca Juga: Di Thailand Ganja Tidak Lagi Masuk Narkotika, Negara Bagikan Gratis Sejuta Pohon Pada Warga, Ko Bisa?

Masih dalam surat itu, Hadi juga menyatakan, sesuai peraturan Perkominfo Nomor 02/2008 yang menerangkan terkait pendirian BTS bahkan Dinas PUPR telah memberikan surat teguran nomor 640/499-PRP tertanggal 27 April 2021 tehadap pemilik bangunan menara tersebut.

"Karena itu, dengan ini kami warga yang bertanda tangan telah memberikan kuasa kepada Bambang Sumarto untuk memediasikan kepada PT. Era Bangun Jaya agar semuanya kondusif," tambah Abdul Hadi dalam surat pernyataan tersebut.
Terpisah, saat dihubungi Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Cirebon, Sosroharsono terkesan enggan menanggapi. Ia hanya menanyakan waktu sejak kapan tower itu muncul.

"Berdirinya sejak kapan," tulisnya singkat melalui pesan WhatsAppnya.***

 

Editor: Otang Fharyana

Sumber: Reportase


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x