Sementara, selaku developer perumahan yang memiliki kepentingan, pihaknya bersama warga perumahan setempat mengaku sangat keberatan dengan keberadaan tower itu.
Apalagi hingga kini tower dibiarkan masih kokoh berdiri pada area perumahan, sehingga mengganggu warga.
Baca Juga: Winger Mematikan Rahem Sterling Siap Tinggalkan City dan Gabung dengan Chelsea
"Meski dari lahannya itu bukan milik developer kami. Namun, kami merasa keberatan dan meminta pada pihak penyelenggara pembangunan tower BTS segera membongkar kembali. Terlebih keberadaan tower sangat berdekatan langsung dengan warga perumahan ini yang dikhawatirkan akan berpengaruh buruk juga terhadap lingkungan sekitar," papar Icha.
Sementara itu, Ketua RW 13, Kelurahan Kalijaga, Kecamatan Harjamukti, Abdul Hadi, mengungkapkan, warganya merasa keberatan dengan berdirinya Tower BTS itu.
"Selain tidak ada izin, warga pun tak pernah mendapat kompesasi, termasuk terhadap warga terdampak radius," demikian dalam pernyataan tertulisnya.
Masih dalam surat itu, Hadi juga menyatakan, sesuai peraturan Perkominfo Nomor 02/2008 yang menerangkan terkait pendirian BTS bahkan Dinas PUPR telah memberikan surat teguran nomor 640/499-PRP tertanggal 27 April 2021 tehadap pemilik bangunan menara tersebut.
"Karena itu, dengan ini kami warga yang bertanda tangan telah memberikan kuasa kepada Bambang Sumarto untuk memediasikan kepada PT. Era Bangun Jaya agar semuanya kondusif," tambah Abdul Hadi dalam surat pernyataan tersebut.
Terpisah, saat dihubungi Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Cirebon, Sosroharsono terkesan enggan menanggapi. Ia hanya menanyakan waktu sejak kapan tower itu muncul.
"Berdirinya sejak kapan," tulisnya singkat melalui pesan WhatsAppnya.***