Sementara itu, Sekdis Disdukcapil, Drs Rahmat Saleh mengatakan, jumlah arsip yang dimusnahkan baru sebagian. Masih banyak tumpukan arsip lainnya di gedung Disdukcapil.
Baca Juga: Bulan Madu Ekonomi Indonesia Terhadap Harga Komoditas Segera Berakhir,
Mengingat segala pelayanan kependudukan memerlukan dokumen-dokumen. Baik formulir, fotokopi dokumen utama maupun dokumen pengantar. "Ini baru sekitar 10 atau 20 persen yang kita musnahkan," jelas dia.
Rahmat melanjutkan, dalam sehari Disdukcapil menerima 500-an berkas dengan berbagai tujuan pelayanan kependudukan. Mayoritas pendaftaran KTP, KK dan akte kelahiran.
"Setiap hari 500 berkas numpuk. Karena masyarakat yang mengajukan pelayanan datang membawa berkas fotokopi KTP, KK dan berkas-berkas," jelasnya.
Menurutnya, arsip yang dimusnahkan merupakan arsip tak terpakai dengan retensi 10 tahun dan telah melalui rangkaian proses mulai dari pengajuan. Pemusnahannya pun disaksikan pejabat inspektorat dan notaris.
"Sekarang itu numpuk dan baru dari satu bidang. Yaitu Bidang Pendaftaran Kependudukan. Belum dari bidang lain," pungkasnya.***