Pada kesempatan itu, Fahri meminta kepada agen, distributor maupun pedagang eceran untuk menjual minyak goreng curah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Sampai dengan saat ini kita melakukan tindakan secara administratif berupa peringatan pertama,” kata Fahri.
Peringatan diberikan sampai dengan tiga kali dan yang terberat nantinya berupa pencabutan izin usaha.***