243 Warga Binaan di Majalengka Dapat Remisi. 3 Diantaranya Langsung Bebas

- 2 Mei 2022, 17:00 WIB
Lapas Kelas II B Majalengka/SABACIREBON
Lapas Kelas II B Majalengka/SABACIREBON /

SABACIREBON- Sebanyak 243 narapidana di Lapas Kelas II B Majalengka mendapatkan remisi khusus atau bebas bersyarat pada hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.

“243 orang narapidana itu nantinya bisa berlebaran bersama keluarga,” kata Kalapas Majalengka, Suparman saat ditemui di ruang kerjanya, Senin 2 Mei 2022.

Baca Juga: Kronologi Kebakaran Lapas Kelas I Tangerang, Api Baru Dipadamkan usai 2 Jam Berkobar

Kalapas Kelas II B Kabupaten Majalengka mengatakan, 240 narapidana lainnya juga sama mendapatkan remisi khusus berupa pengurangan sebagian masa hukumannya.

Ia menjelaskan, remisi itu diberikan untuk menghargai perubahan pola perilaku para penghuni lembaga pemasyarakatan di rumah tahanan.

Baca Juga: Kronologi Kebakaran Lapas Kelas I Tangerang, Api Baru Dipadamkan usai 2 Jam Berkobar

Selain itu pemberian remisi khusus kepada 240 orang juga bertujuan mempercepat proses reintegrasi sosial sehingga mereka dapat segera kembali ke tengah masyarakat.

“Remisi khusus 240 naripadana. Rinciannya, 15 hari sebanyak 84 orang, satu bulan 122, dan 1,5 bulan 31 orang narapidana,” ucap Kepala Lapas Majalengka.

Baca Juga: Nahas! 41 Narapidana Tewas Terbakar di Lapas Kelas I Tangerang

Halaman:

Editor: Otang Fharyana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x