Polisi Cirebon Bongkar Dua Kasus Kejahatan Asusila Sekaligus

- 7 Juni 2020, 12:45 WIB
Petugas Kepolisian Polresta Cirebon, menunjukkan pelaku pencabulan.
Petugas Kepolisian Polresta Cirebon, menunjukkan pelaku pencabulan. /Humas Polresta Cirebon

“Dan Pasal 76 D jo Pasal 81 ayat (1) atau Pasal 81 (2) jo ayat (1) atau Pasal 76 E Jo 82 ayat (1) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang melakukan persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap anak,” pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Gugum Rachmat Gumilar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x