Putus Mata Rantai Covid-19, Kota Cirebon Terus Lakukan Pendataan Warga Pendatang

- 28 April 2020, 11:00 WIB
KEGIATAN pendataan warga pendatang, di wilayah hukum Polsek Utara Barat Polres Cirebon Kota.*
KEGIATAN pendataan warga pendatang, di wilayah hukum Polsek Utara Barat Polres Cirebon Kota.* //Humas Polres Cirebon Kota

PIKIRAN RAKYAT - Guna memutus mata rantai penyebaran Coronavirus Disease 2019 (Covid 19), Bhabinkamtibmas Polsek Utbar Polres Cirebon Kota Kel Kesenden Aiptu Imam bersama Babinsa dan petugas Kesehatan, melaksanakan pengecekan pendataan kepada warga yang baru datang dari luar kota pada Senin, 27 Apeil 2020.

Pendatang-pendatang ini juga diimbau agar mengisolasikan diri di rumah selama 14 hari.

Kapolres Cirebon Kota AKBP Syamsul Huda S.Ik , SH , M.Si., melalui Kasubag Humas Polres Ciko menjelaskan, sesuai dengan yang dikemukakan Ops Aman Nusa II, bahwa target dari operasi ini tak hanya pengamanan warga pendatang.

Baca Juga: Sejak Pandemi Covid-19, Petugas PMI Kota Cirebon Sudah Semprotkan 5.340 Liter Disinfektan

Namun juga berlaku untuk para WNI atau WNA dari luar negeri, termasuk mereka yang masuk kategori Orang Dalam Pengawasan (ODP).

Kapolsek Utbar Kompol H Suwitno SH, MH mengatakan bagi warga yang baru pulang dari luar negeri. atau dari luar Kota tersebut masuk sebagai Orang Dengan Risiko (ODR).

"Mereka akan terus dimonitor antisipasi penularan wabah Covid-19, memberikan imbauan agar mengisolasikan dirinya di rumah selama 14 hari untuk kebaikan kita bersama, karena lebih baik mencegah dari pada mengobati," ungkapnya.***

Editor: Suci Nurzannah Efendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x