"Kemungkinan besar akan bertambah bila tetap memaksakan mudik, maka sayangilah keluarga di kampung halaman," ujarnya.
Menanggapi itu, Ketua MUI Jawa Barat, Rahmat Syafei mengatakan bahwa kewenangan mengeluarkan fatwa berkenaan dengan permasalahan yang bersifat nasional seperti wabah Covid-19 ada di MUI Pusat.
Baca Juga: Antisipasi Mudik Lebaran, Cuti Bersama Idulfitri Resmi Dialihkan
"Itu kewenangan MUI Pusat karena masalahnya nasional, tapi kami akan coba komunikasikan," kata Rahmat.
Dalam pandangan pribadinya, Rahmat menyatakan mudik akan berdampak besar untuk penularan wabah Covid-19. Untuk itu, ia berpandangan mudik harus dikategorikan haram saat ini.
"Saya cenderung secara pribadi harus segera dikeluarkan fatwanya karena sangat berdampak besar dan membahayakan. Jadi pada prinsipnya saya pribadi berpandangan bahwa mudik dalam kondisi sekarang bisa dikategorikan haram," terang Rahmat.
Baca Juga: Peringati Wafat Isa Almasih, Jemaah di Cirebon Ikuti Perayaan Secara Live Streaming
Sementara itu, Pemerintah Provinsi Jawa Barat sudah mengeluarkan maklumat larangan mudik dan piknik.
Selain itu, prosedur pemeriksaan kesehatan sudah dijalankan di terminal, bandara, dan stasiun dalam upaya mencegah penularan Covid-19.
Desa-desa di Jawa Barat juga diketahui saat ini sudah memperketat pengawasan terhadap pendatang, dengan cara mendata para pemudik, dan meminta mereka melakukan isolasi mandiri selama 14 hari.***