PIKIRAN RAKYAT - Merebaknya kabar virus corona kadang dimanfaatkan sejumlah oknum tak bertanggung jawab dengan menimbun kebutuhan atau menaikan harga yang melebihi harga di pasaran.
Polresta Cirebon sudah mengantisipasi hal itu dengan membentuk tim peninjau, bila ditemukan oknum tersebut, sanksi tegas sudah menanti.
Kapolresta Cirebon M. Syahduddi menegaskan, beberapa sanksi atau hukuman bagi penimbun kebutuhan masyarakat sudah sesuai UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan.
Baca Juga: Antisipasi Penyebaran Virus Corona, Pemkab Cirebon Imbau Masyarakat Jangan Panik dan Melapor
Lalu, UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang praktek monopoli. Hukuman bagi pelaku berkisar antara 5 bulan hingga 5 tahun dan denda 25 Milyae hingga 50 Milyar.
"Sampai dengan saat ini, pemantauan tim di lapangan, di wilayah Kabupaten Cirebon stoknya masih aman, " tegas Syahduddi kepada wartawan, didampingi Bupati dan Forkopimda tentang antisipasi virus Corona di Gedung Bupati, Rabu 4 Maret 2020.
Baca Juga: WhatApps Akhirnya Luncurkan Mode Gelap Bagi Pengguna iPhone dan Android, Simak Cara Mengaktifkannya
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, Tommy Kristanto menjelaskan, seseorang yang memanfaatkan situasi demi kepentingan pribadi soal wabah virus corona, bisa menjadikan dirinya sebagai tersangka.
"Seperti adanya penyebaran berita bohong atau Hoaks, kemudian penimbunan dan lain sebagainya, kami forkopimda sudah berkomitmen, akan menindak tegas pelakunya," tegas Tommy.***