Tindak Tegas Pelaku Penimbun Kebutuhan Masyarakat, Kapolresta Sebut Hukuman Berupa Ancaman Kurungan hingga Denda Milyaran Rupiah

- 4 Maret 2020, 16:52 WIB
Bupati Cirebon Imron Rosyadi (ke dua dari kanan), didampingi perwakilan dari Forkopimda menyampaikan langkah pemerintah, dalam mengantisipasi penyebaran virus Corona.*
Bupati Cirebon Imron Rosyadi (ke dua dari kanan), didampingi perwakilan dari Forkopimda menyampaikan langkah pemerintah, dalam mengantisipasi penyebaran virus Corona.* //PR/ EGI SEPTIADI
PIKIRAN RAKYAT - Merebaknya kabar virus corona kadang dimanfaatkan sejumlah oknum tak bertanggung jawab dengan menimbun kebutuhan atau menaikan harga yang melebihi harga di pasaran.
 
Polresta Cirebon sudah mengantisipasi hal itu dengan membentuk tim peninjau, bila ditemukan oknum tersebut, sanksi tegas sudah menanti.
 
Kapolresta Cirebon M. Syahduddi menegaskan, beberapa sanksi atau hukuman bagi penimbun kebutuhan masyarakat sudah sesuai UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan.
 
 
Lalu, UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang praktek monopoli. Hukuman bagi pelaku berkisar antara 5 bulan hingga 5 tahun dan denda 25 Milyae hingga 50 Milyar.
 
"Sampai dengan saat ini, pemantauan tim di lapangan, di wilayah Kabupaten Cirebon stoknya masih aman, " tegas Syahduddi kepada wartawan, didampingi Bupati dan Forkopimda tentang antisipasi virus Corona di Gedung Bupati, Rabu 4 Maret 2020. 
 
 
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, Tommy Kristanto menjelaskan, seseorang yang memanfaatkan situasi demi kepentingan pribadi soal wabah virus corona, bisa menjadikan dirinya sebagai tersangka.
 
"Seperti adanya penyebaran berita bohong atau Hoaks, kemudian penimbunan dan lain sebagainya, kami forkopimda sudah berkomitmen, akan menindak tegas pelakunya," tegas Tommy.***
 

Editor: Tyas Siti Gantina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x