Politik Etis dalam Tata Ruang Tradisional Cirebon

- 27 Februari 2018, 05:45 WIB
WALI Kota Cirebon Nashrudin Azis menandatangani naskah perjanjian hibah barang milik negara aset eks Pertamina milik Kementerian Keuangan kepada Pemkot Cirebon di Ruang Adipura Kencana, Balai Kota Cirebon, Kamis, 24 Oktober 2019 sore. Pemerintah Kota Cirebon akhirnya secara resmi menerima hibah aset senilai sekitar Rp 1 triliun dari Kementrian Keuangan, berupa kompleks Stadion Bima di Kelurahan Sunyaragi, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon.
WALI Kota Cirebon Nashrudin Azis menandatangani naskah perjanjian hibah barang milik negara aset eks Pertamina milik Kementerian Keuangan kepada Pemkot Cirebon di Ruang Adipura Kencana, Balai Kota Cirebon, Kamis, 24 Oktober 2019 sore. Pemerintah Kota Cirebon akhirnya secara resmi menerima hibah aset senilai sekitar Rp 1 triliun dari Kementrian Keuangan, berupa kompleks Stadion Bima di Kelurahan Sunyaragi, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon. /

LIMA unsur yang harus dipenuhi dalam tata ruang tradisional Cirebon, masing-masing keraton, alun-alun, masjid, pohon beringin dan penjara merupakan komponen yang harus dipenuhi. Lihat misalnya di lingkungan Keraton Kasepuhan, Kanoman, Kacirebonan, dan Pendopo Kabupaten Cirebon. Sebagian besar keraton maupun pendopo di Jawa menghadap utara. Ada anggapan utara merupakan medan magnet yang memiliki daya tarik yang kuat untuk mengokohkan kekuasan.

Kecuali pendopo dan kantor-kantor pemerintahan Belanda umumnya menghadap timur. Secara mistis, timur juga merupakan pusat energi matahari yang bisa memberikan kekuatan tersendiri. Contoh dari bangunan warisan kolonial ini di antaranya Gedung Balai Kota Cirebon dan Karesidenan Cirebon. Kedua gedung itu dibangun tanpa dilengkapi dengan alun-alun dan masjid atau pasar dan penjara.

Artinya pemerintah kolonial tidak memedulikan kepentingan rakyat yang disimbolkan melalui alun-alun, ruang rohani (masjid), ruang ruang ekonomi (pasar), dan ruang untuk mereka yang terhukum (penjara). Ini berbeda dengan tata ruang tradisional masyarakat Cirebon yang kemudian dilanjutkan oleh Mataram dan pemerintahan kabupaten lainnya.

Di Bandung misalnya, pendopo yang dibangun menghadap utara, bersambung dengan alun-alun,  masjid di sebelah barat, pasar di sebelah timur dan penjara Banceuy di bagian paling utara. Tataruang yang sama dibangun oleh Pemerintah Kabupaten Sumedang, Majalengka, Garut, dan Indramayu.  Kecuali pendopo Kabupaten Kuningan dibangun menghadap timur tanpa alun-alun dan masjid di depannya.

Pada masa kolonial Belanda dirancang kompleks pemerintahan Kabupaten Cirebon di Kejaksan. Selain membangun Pendopo Rumah Bupati dan Alun-alun Kejaksan dibangun pula ”Tajug Agung” Kabupaten Cirebon yang sekarang menjadi Masjid Raya At-Taqwa. Bangsa Belanda sebagai penjajah sangat paham, bahwa masyarakat Cirebon adalah masyarakat yang tidak dapat dipisahkan dengan tajug, kebudayaan, dan tradisi Cirebon sangat dilandasi nilai-nilai Islam. 

Belanda banyak belajar dari ”Perang Santri Cirebon” atau Perang Kedongdong yang puncaknya terjadi tahun 1806-1818 yang melelahkan dan membawa banyak korban. Belanda tetap melestarikan peran bangunan tajug atau masjid dalam pemerintahan. Namun mereka menciptakan berbagai tradisi penghormatan berlebihan terhadap para sultan, kiai, ki penghulu, pemimpin keagamaan, bupati, serta pangrehpraja. 

Dibangkitkannya taklid buta dan pengultusan para pemuka agama yang mengakibatkan perpecahan di tubuh umat Islam. Penghormatan yang berlebihan tersebut di antaranya tradisi menyembah, mengesot, berjongkok, dan bersujud atau ”tradisi ngaras”. ”Tradisi ngaras” akhirnya dilarang pada tanggal 4 Juli 1915 oleh Kanjeng Boepati Cheribon Raden Adipati Salmon Salam Soerjadiningrat (1902-1918) yang membangun Tajug Agung Kabupaten Cirebon dengan alasan tidak sesuai dengan syariat Islam dan kebiasan kaum Muslimin. ”Tradisi ngaras” diganti dengan ”tradisi uluk salam”, mengucapkan salam dan berjabat tangan sesuai dengan syariat Islam. 

Kawasan pendopo

Menurut R Soemioto dalam memoarnya Buku Tjoretan Dan Tjatatan Serta Sorotan Kabupaten Tjirebon, Tjirebon 1966 (edisi baru Penerbitan Naskah Sumber Arsip. Kantor Kearsipan Dan Dokumen Kabupaten Cirebon, Cirebon 2007) yang dikutip Mustaqiem Astedja, Kanjeng Raden Adipati Salmon Salam Surdjadiningrat (1902-1918), Regent Tjirebon (Bupati Cirebon) waktu itu, sejak tahun 1903 merintis pembangunan kawasan pusat pemerintahan Kabupaten Cirebon yang terdiri atas Pendopo Kabupaten, Alun-alun Kejaksan, dan Tajug Agung Kabupaten (sekarang Masjid Raya At-Taqwa). Tahun 1905, Pendopo Kabupaten Cirebon telah dapat dipergunakan dengan nama Regentswoning. 

Kawasan Pendopo Kabupaten Cirebon dirancang sebagai pusat pemerintahan pribumi sebagai realisasi politik desentralisasi pemerintahan di Hindia Belanda awal Abad XX. Kawasan tersebut dirancang dengan mempertimbangkan seni bina kota yang menyinergikan konsep, struktur, serta elemen-elemen pengaruh sistem pemerintahan modern barat dengan pemerintahan tradisi adat setempat yang dilandasi semangat ”politik etis” yang popular saat itu.

Politik etis mengusung tiga kebijakan pemerintahan berkaitan dengan edukasi (pendidikan), emigrasi (perpindahan penduduk), dan irigasi atau sistem pengairan. 

Sementara itu, mengenai pembentukan Cirebon sebagai sebuah kabupaten yang pada masa itu disebut Regentschap tertuang dalam staatsblaad dan terakhir Stbl 1862  No 54 tanggal 24 Mei 1862 meliputi wilayah Palimanan, Cirebon dan luar kota, Sindanglaut, Losari, Plumbon, Mandirancan, Beber, dan Gegesik Lor. Dari catatan Risalah Hari Lahirnya Kabupaten Cirebon, saat itu pemerintahan regent atau kabupaten, hanya merupakan tongkat perpanjangan pelaksana pemerintah pusat di  daerah, tidak berfungsi sebagai suatu daerah yang berpemerintahan sendiri.

Bupati Cirebon pertama, yang lebih dikenal dengan julukan ”Dipati Inggris”adalah Raden Adipati Jaya Miruda. Selanjutnya RT Dende Negara, anak Raden Adipati Jaya Miruda, yang merupakan Bupati Majalengka yang pertama pada 8 April 1840 sudah menjadi Bupati Cirebon dan kemudian namanya diubah menjadi Raden Adipati Suradiningrat. Baru pada tahun 1925 diadakan perubahan dengan memberikan hak otonomi kepada pemerintahan kabupaten di Jawa dan Madura. Khusus penunjukan Kabupaten Cirebon sebagai daerah pemerintahan yang berdiri sendiri, ditetapkan dalam Stb 1925 No 393 (ibid).

Sesuai dengan fungsinya, alun-alun sebagai ruang rakyat memberikan peluang untuk berkumpulnya rakyat untuk menyampaikan aspirasi.  Penyampaian aspirasi yang biasanya dilakukan kalangan petani itu menyangkut ketidakadilan, seperti penyerobotan tanah, pemaksanaan pajak dan masalah-masalah lain.

Hanya sedikit orang yang tahu, apa itu ”hak pèpè”?  Hak itu sebenarnya telah melekat secara tradisional sejak kerajaan-kerajaan ada di Nusa Jawa. ”Hak pèpè” merupakan hak berjemur diri di tengah lapangan (alun-alun) untuk memrotes tindakan pemerintah yang dinilainya merugikan mereka. Pèpè yang berarti berjemur diri merupakan hak rakyat yang dikenalkan pakar hukum Adnan Buyung Nasution pada masa rezim Orde Baru. 

Berkaitan dengan ”hak pèpè”  itu, maka tata ruang tradisional dibangun kalangan raja-raja Cirebon yang diteruskan Mataram dan para Adipati sebagai satu kesatuan di antara lima komponen lainnya, seperti pendopo (ruang pemerintahan), masjid (ruang ibadah), alun-alun dan pohon beringinnya (ruang rakyat), pasar (ruang ekonomi), dan penjara (ruangan orang-orang hukuman).

Oleh karena itu, pendopo maupun kerajaan, termasuk sitihinggilnya seperti disebutkan di awal, selalu menghadap utara. Ini bisa dimaklumi, karena secara mistis oleh kalangan raja-raja Jawa, utara memiliki kekuatan magnet  yang mampu meneguhkan kekuasaannya. Dalam mistisime Jawa, seseorang diangkat menjadi raja karena adanya wahyu, pulung, dan rakyat.  Dengan demikian, rakyat merupakan kekuatan penting dalam diri seorang raja.

Di Alun-alun Kejaksan Cirebon ”hak pèpè” beberapa kali dilakukan masyarakat. Mereka memprotes pada tindakan oknum-oknum pemerintah yang sering kali menyerobot hak mereka. Hak ini mereka lakukan tanpa batas, sampai mati sekalipun. Namun, biasanya belum sehari tuntutan telah dipenuhi. Sang Adipati atau raja dengan diiringi para penggawanya mendatangi rakyat yang tengah berjemur diri itu. (Nurdin M Noer/Wartawan senior, pemerhati kebudayaan)***

 

Editor: Administrator


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x