PPKM Darurat Kabupaten Cirebon, Bupati: Satgas Bisa Sanksi Pelanggar Prokes di Tempat

- 6 Juli 2021, 18:00 WIB
ILUSTRASI - Bupati Cirebon menyebut jiak satgas siap mensanksi pelanggar protokol kesehatan selama PPKM Darurat.*
ILUSTRASI - Bupati Cirebon menyebut jiak satgas siap mensanksi pelanggar protokol kesehatan selama PPKM Darurat.* /Dhemas Reviyanto/Antara

PR CIREBON - PPKM Darurat di Jawa dan Bali sudah resmi diberlakukan mulai 3 sampai 20 Juli 2021 sama halnya di Kabupaten Cirebon.

Menanggapi PPKM Darurat tersebut, Pemerintah Daerah Kabupaten Cirebon melakukan pengetatan protokol kesehatan.

Dalam rangka mengikuti arahan pemerintah pusat, Bupati Cirebon Imron memberikan arahan langsung kepada masyarakat.

Baca Juga: Pagelaran Busana Christian Dior, Tampilkan Sentuhan Glamor Usai Pandemi

“Kita bersama menyepakati bahwa mulai tanggal 3 sampai 20 Juli 2021, Kabupaten Cirebon melaksanakan PPKM Mikro Darurat,” ujarnya.

“Seluruh masyarakat untuk menerapkan 5M yakni, mengenakan masker, menjaga jaga jarak, mencuci tangan, mengurangi mobilitas dan menjauhi kerumunan,” sambung Imron yang dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari postingan akun Instagram @diskominfokabcirebon pada 6 Juli 2021.

Pemerintah Kabupaten Cirebon akan menerapkan PPKM Mikro Darurat sesuai dengan arahan dari pemerintah pusat.

Baca Juga: Tim Penyelamat Jepang Berusaha Mencari Korban Selamat dari Bencana Tanah Longsor di Atami

Peraturan diberlakukan kepada dua kategori yakni, sektor esensial dan sektor sangat penting.

Sektor esensial sendiri terdiri dari bagian keuangan, pasar modal, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan Covid-19 dan industri orientasi ekspor.

Sektor sangat penting diantaranya energi, kesehatan, keamanan, logistik, transportasi, industri makanan, minuman dan kebutuhan pokok.

Baca Juga: Jadwal dan Link Streaming Italia vs Spanyol di Babak Semifinal Euro 2021

Selain itu ada petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, dan utilitas dasar.

Berdasarkan hal tersebut, Bupati Kabupaten Cirebon menetapkan beberapa pekerja yang mengharuskan bekerja di rumah.

Perkantoran untuk non-esensial 100 persen kerja dirumah, sementara esensial 50 persen di kantor, dan sektor sangat penting 100 persen kerja di kantor.

Baca Juga: 'Serangan' Tikus Semakin Buruk, Wanita Australia Dirawat Karena Hewan Pengerat Gigit Bola Matanya

Proses belajar mengajar dilakukan seluruhnya secara daring. Tempat ibadah dipastikan ditutup dan kegiatan seni, olahraga dan sosial ditiadakan.

Transportasi umum diperbolehkan hanya 70 persen, lalu kapasitas pengunjung supermarket atau pasar maksimal 50 persen dengan batas operasi pukul 20.00 WIB.

Mal, dan area publik ditutup, disisi lain tempat makan hanya diperbolehkan melayani pesan antar atau dibungkus.

Baca Juga: Ramalan Horoskop Karier Keuangan, 6 Juli 2021: Leo Hati-hati, Virgo Cari Kerja Sampingan, dan Libra Istirahat

Apotek dipastikan buka 24 jam. Untuk resepsi pernikahan maksimal tamu 30 orang dan tidak ada makan ditempat.

Perjalanan domestik harus menunjukan sertifikat vaksinasi minimal dosis 1, dan PCR dua hari sebelum hari keberangkatan untuk penumpang pesawat.

Dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari situs resmi Pemerintah Kabupaten Cirebon, Bupati Imron menekankan, setelah adanya Peraturan Daerah (Perda), maka satgas bisa memberikan sanksi di tempat.

Baca Juga: Usai Delta, Ilmuwan Khawatirkan Varian Lambda dari Peru, Diduga Sangat Menular

Imron mengatakan, dengan adanya Perda Ketertiban Umum ini nantinya bisa menekan penyebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten Cirebon

“Dengan adanya Perda ini mereka bisa melakukan tindakan berupa denda di tempat bagi warga yang melanggar Prokes,” ujar Imron.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: cirebonkab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x