Apotek dipastikan buka 24 jam. Untuk resepsi pernikahan maksimal tamu 30 orang dan tidak ada makan ditempat.
Perjalanan domestik harus menunjukan sertifikat vaksinasi minimal dosis 1, dan PCR dua hari sebelum hari keberangkatan untuk penumpang pesawat.
Dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari situs resmi Pemerintah Kabupaten Cirebon, Bupati Imron menekankan, setelah adanya Peraturan Daerah (Perda), maka satgas bisa memberikan sanksi di tempat.
Baca Juga: Usai Delta, Ilmuwan Khawatirkan Varian Lambda dari Peru, Diduga Sangat Menular
Imron mengatakan, dengan adanya Perda Ketertiban Umum ini nantinya bisa menekan penyebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten Cirebon
“Dengan adanya Perda ini mereka bisa melakukan tindakan berupa denda di tempat bagi warga yang melanggar Prokes,” ujar Imron.***