PPKM Darurat Kabupaten Cirebon, Bupati: Satgas Bisa Sanksi Pelanggar Prokes di Tempat

- 6 Juli 2021, 18:00 WIB
ILUSTRASI - Bupati Cirebon menyebut jiak satgas siap mensanksi pelanggar protokol kesehatan selama PPKM Darurat.*
ILUSTRASI - Bupati Cirebon menyebut jiak satgas siap mensanksi pelanggar protokol kesehatan selama PPKM Darurat.* /Dhemas Reviyanto/Antara

Sektor sangat penting diantaranya energi, kesehatan, keamanan, logistik, transportasi, industri makanan, minuman dan kebutuhan pokok.

Baca Juga: Jadwal dan Link Streaming Italia vs Spanyol di Babak Semifinal Euro 2021

Selain itu ada petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, dan utilitas dasar.

Berdasarkan hal tersebut, Bupati Kabupaten Cirebon menetapkan beberapa pekerja yang mengharuskan bekerja di rumah.

Perkantoran untuk non-esensial 100 persen kerja dirumah, sementara esensial 50 persen di kantor, dan sektor sangat penting 100 persen kerja di kantor.

Baca Juga: 'Serangan' Tikus Semakin Buruk, Wanita Australia Dirawat Karena Hewan Pengerat Gigit Bola Matanya

Proses belajar mengajar dilakukan seluruhnya secara daring. Tempat ibadah dipastikan ditutup dan kegiatan seni, olahraga dan sosial ditiadakan.

Transportasi umum diperbolehkan hanya 70 persen, lalu kapasitas pengunjung supermarket atau pasar maksimal 50 persen dengan batas operasi pukul 20.00 WIB.

Mal, dan area publik ditutup, disisi lain tempat makan hanya diperbolehkan melayani pesan antar atau dibungkus.

Baca Juga: Ramalan Horoskop Karier Keuangan, 6 Juli 2021: Leo Hati-hati, Virgo Cari Kerja Sampingan, dan Libra Istirahat

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: cirebonkab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x