Seorang Ayah di Kuningan Tega Lakukan Kekerasan Pada Anak Kandungnya, Begini Kronologinya

20 Desember 2023, 19:26 WIB
Seorang Ayah di Kuningan Tega Lakukan Kekerasan Pada Anak Kandungnya, Begini Kronologinya /Andik sc prmn/

SABACIREBON -Entah setan apa yang merasuki TM (47) warga Kuningan Jawa Barat yang tega menggergaji tangan anak kandungnya sendiri yang masih berusia 10 tahun.

Peristiwa itu terjadi pada Minggu 17 Desember 2023, sekira pukul 18.00 Wib di kediamannya di Desa Sakerta Timur Kecamatan Darma Kabupaten Kuningan.

Kapolres Kuningan, AKBP Willy Andrian melalui Kasat Reskrim Polres Kuningan, AKP I Putu Ika Prabawa, menyebutkan,
peristiwa itu bermula ketika pelaku mendapat laporan dari tetangganya bahwa korban mencuri uang miliknya.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Hari Ini: Bintang-Bintang Menuntun Peruntungan Anda pada Rabu, 20 Desember 2023

“Itu berdasar pengakuan pelaku saat dimintai keterangan petugas. Katanya ketika mendengar hal tersebut dirinya emosi dan langsung melakukan kekerasan kepada korban," ujarnya, Selasa 19 Desember 2023.

Masih dari pengakuan pelaku, korban lalu tubuhnya dibantingnya dan dipukul kepalanya. Bahkan kemudian menedang perut korban, dan puncaknya menggergaji jari telunjuk kiri korban hingga menimbulkan luka robek,

Ironisnya, lanjutnya saat kekerasan itu terjadi, ibu korban atau istri pelaku menyaksikannya. Namun karena takut, ia tak bisa berbuat apa- apa.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Bandung Raya Hari Ini Rabu 20 Desember 2023. Potensi Hujan Ringan hingga Hujan Sedang

Tak lama kemudian warga yang mengetahui kejadian tersebut berdatangan. Korban pun langsung dibawa ke rumah sakit, sementara ibu korban melapor kepada pihak kepolisian.

“Setelah kejadian, pelaku sempat melarikan diri kearah hutan. Namun pada keesokan harinya atau Senin 18 Desember 2023, ia berhasil ditangkap aparat saat berada di rumah temannya di Desa Tugumulya Kecamatan Darma," paparnya.

Buntutnya, pelaku kini mendekam di sel Mapolres setempat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Bodebek Hari Ini Rabu 20 Desember 2023. Potensi Hujan Ringan hingga Berawan

Pelaku dijerat dengan UU KDRT dan UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. ***

Editor: Andik Arsawijaya

Sumber: liputan

Tags

Terkini

Terpopuler