Paska 18 Santrinya Jadi Tersangka, Ponpes Husnul Khotimah Kuningan Akan Ajukan Penangguhan Penahanan

- 7 Desember 2023, 18:05 WIB
Paska 18 Santrinya Jadi Tersangka, Ponpes Husnul Khotimah Kuningan Akan Ajukan Penangguhan Penahanan
Paska 18 Santrinya Jadi Tersangka, Ponpes Husnul Khotimah Kuningan Akan Ajukan Penangguhan Penahanan /Andik sc prmn/

SABACIREBON-Paska penetapan tersangka pada 18 santrinya yang diduga mengeroyok seorang santri lainnya hingga meninggal dunia, Ponpes Husnul Khotimah akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan untuk para tersangka.

Hal tersebut diungkapkan
Kuasa Hukum Ponpes Husnul Khotimah Kuningan, Taufik Eka Al Fauzan Sukirman, Rabu 6 Desember 2023.

“Kami akan melakukan upaya hukum, salah satunya pengajuan penangguhan penahanan bagi para tersangka kepada pihak kepolisian. Sebab setiap santri itu wajib mendapatkan pendidikan yang layak, negara itu menjamin ada undang-undangnya, apalagi sekarang mereka sedang mendekati ujian,” ujarnya.

Baca Juga: Diduga Dikeroyok Santri Lainnya, Santri Ponpes Husnul Khotimah Kuningan Meninggal Dunia, Begini Kronologinya

Pihaknya sangat menghormati proses hukum yang berjalan di kepolisian. Namun tetap asas praduga tak bersalah perlu pula dikedepankan.

“Saya mengikuti alurnya dari penyidik sampai kejaksaan hingga pengadilan. Mudah-mudahan dengan harapan ini, kita bisa mendapatkan rasa adil yang seadil-adilnya terutama untuk Husnul Khotimah sendiri,” ungkapnya.

Ia mengaku, sangat prihatin atas kejadian di lingkungan pondok pesantren. Sebab kejadian itu terjadi pada aktivitas di luar pembelajaran, yakni pada malam hari sekitar pukul 23.00 WIB.

Baca Juga: Dua Kali Diperiksa Sebagai Tersangka Firli Bahuri Belum Ditahan, Begini kata Kadiv Humas Polri

Kuasa Hukum Ponpes Husnul Khotimah lainnya, Udi Saudi menambahkan, jika para tersangka mesti diprioritaskan dalam mendapatkan pendidikan yang layak.

Halaman:

Editor: Andik Arsawijaya

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x