BREAKING NEWS: Kejari Kota Cirebon Tetapkan 3 Tersangka Tipikor Tanah Rp 23,6 M, Siapa Mereka? Cek di sini

4 Desember 2023, 21:28 WIB
BREAKING NEWS: Kejari Kota Cirebon Tetapkan 3 Tersangka Tipikor Tanah Rp 23,6 M, Siapa Mereka? Cek di sini /Andik sc prmn/

SABACIREBON-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon, tetapkan tiga tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi Pengalihan dan Penguasaan Aset Milik PD Pembangunan.

Ketiga tersangka tersebut masing-masing JH, FI dan OI. Kepada para tersangka selanjutnya dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan dan akan dititipkan di Rutan Kelas Satu Cirebon.

Sebelumnya penyidik dari tindak Pidsus Kejari Kota Cirebon telah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi ahli dan barang bukti.

Baca Juga: Inflasi di Majalengka Sangat Bagus, Minat Daya Beli Masyarakat Tidak Termasuk Batas Ambang Fluktuatif

Dari situ diperoleh fakta ada dua minimal alat bukti untuk menetapkan mereka ditetapkan sebagai tersangka.

"Awal kasus ini terjadi pada kurun waktu tahun 2004 hingga 2009. Saat itu para tersangka mengajukan permohonan sertifikat tanah dan aset kepada BPN. Namun proses persertifikatan ini tidak melalui prosedur sebagaimana yang diatur dan ditentukan oleh pihak PD pembangunan," tutur Kepala Kejari Kota Cirebon, Umaryadi saat jumpe pers di kantor Kejari setempat, Senin 4 Desember 2023.

Kajari menyebutkan, dalam melakukan modusnya, para tersangka bekerjasama dengan seseorang bernama Sopyani. Seorang oknum yang saat ini sudah menjadi terpidana kasus Tipikor.

Baca Juga: Media Asing tak Luput Ikut Liput Letusan Gunung Marapi dengan 11 Pendaki Tewas

Menurut Kejari, akhirnya saat itu lima sertifikat yang mereka ajukan terbit. Masing-masing atas nama 2 sertifikat sama inisial JH, kemudian dua sertifikat atas nama FI dan satu sertifikat atas nama OI.

"Dalam perjalanannya tahun 2014, satu sertifikat atas nama JH sudah sebagian dilepas atau dijual pada pihak lain. Sedang satu sertifikat atas nama FI diturunkan status haknya menjadi HGB dan selanjutnya di jual pada pihak lain," bebernya.

Tak berhenti sampai di situ, lanjutnya, kemudian dalam perjalanannya sertifikat ini seolah-olah oleh terdakwa ini sah secara hukum. Namun berdasarkan putusan Mahkamah Agung dalam kasus perdata itu dinyatakan bahwa 5 sertifikat ini tidak mempunyai kekuatan hukum dan sah secara hukum.

Baca Juga: Gunung Marapi Sumbar Meletus, 70 Pendaki Dilaporkan Terjebak, Tim SAR Gabungan Diterjunkan

Namun demikian, dikatakan Kajari, oleh para tersangka tanah ini masih tetap dikuasai dan dimiliki para tersangka. Diperkirakannya, sampai saat ini objek tanah itu juga masih dalam penguasaan tersangka.

"Lima sertifikat ini tadi yang telah dinyatakan oleh keputusan MA tidak mempunyai kekutan hukum atau tidak sah secara hukum. Kemudian kami menyatakan bahwa terdakwa telah melakukanperbuatan melawan hukum," tandasnya.

Akibat perbuatannya, para tersangja berdasarkan hasil penghitungan kerugian negara ini kurang lebih mencapai Rp 23,6 miliar.

Baca Juga: Tak Lagi Diperkuat Fret Butuan, Bojan Hodak Beri Sinyal Mainkan Febri Haryadi Lawan PSM

Para tersangka tersangka melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 2 dan pasal 3 uu no 3199 sebagaimana telah diubah dalam uu no 20/2021 tebtang pemberantasan tindak pidana korupsi.***

Editor: Andik Arsawijaya

Sumber: liputan

Tags

Terkini

Terpopuler