Di Indramayu, Rp 300 Juta Melayang Tertipu Dalam Seleksi Bintara Polri, Begini Kronologinya

1 Desember 2023, 08:04 WIB
Di Indramayu, Rp 300 Juta Melayang Tertipu Dalam Seleksi Bintara Polri, Begini Kronologinya /Selamet sc prmn/

SABACIREBON - Momen seleksi Bintara Polri pada tahun 2022 lalu, rupanya dijadikan alasan ECM (47) seorang buruh di Indramayu, untuk menipu seseorang yang dijanjikannya lolos seleksi sebagai calon Bintara Polri.

Pelaku ECM merupakan warga Desa Haurkolot, Kecamatan Haurgeulis, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, yang akhirnya dibekuk Polisi di kediamannya.

ECM menjanjikan kepada korban, dapat meloloskan anak korban dalam penerimaan Bintara Polri tahun 2022 dengan mahar Rp 300 juta.

Baca Juga: Lagi, Grup RS Mitra Plumbon Kembangkan Jaringannya, Kali Ini Resmi Dibuka RS Mitra Plumbon Patrol Indramayu

Korban yang tergoda oleh tipu muslihat pelaku itu, menyerahkan uang Rp 300 juta secara bertahap.

Namun, bukannya lolos, anak korban yang mengikuti tahapan seleksi, dinyatakan gagal dan tidak bisa mengikuti sekolah Bintara.

Kesal dengan hasil yang tidak sesuai dengan janjinya, korban pun meminta pelaku mengembalikan uang tersebut. Namun pelaku berdalih uang itu telah diserahkan ke AGS salah satu pelaku lain yang saat ini masih buron.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Bandung Raya Hari Ini Jumat 1 Desember 2023. Potensi Hujan Ringan hingga Petir

ECM mengaku hanya menerima Rp 6 juta dari uang Ro 300 juta yang dikirim oleh korban.

Menurut Kapolres Indramayu, AKBP Fahri Siregar, korban merupakan Ibu rumah tangga yang anaknya ingin masuk Bintara Polri.

"Korban dengan inisial AC menyerahkan uang kepada pelaku, karena korban ini ingin anaknya lolos dalam penerimaan Bintara Polri," terang Kapolres saat adakan Konfrensi pers di Makopolres Indramayu, Kamis 30 November 2023.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Bodebek Jawa Barat Hari Ini Jumat 1 Desember 2023. Potensi Hujan dan Petir

Namun, anak dari korban, kata Fahri, tidak lulus saat melakukan tes kesehatan.

"Setelah mengirim uang Rp 300 juta, selanjutnya anak korban ini melakukan tes, saat melakukan tes, anak korban tidak lulus pada tes kesehatan," katanya.

Korban yang kesal karena anaknya tidak lolos Bintara Polri, meminta pelaku mengembalikan uangnya.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Ciayumajakuning Hari Ini Jumat 1 Desember 2023. Potensi Hujan dan Petir

"Selanjutnya korban ini meminta kembali uangnya, namun tidak kembali, selanjutnya melaporkan kepada kami," ucapnya.

Akibat dari perbuatannya, pelaku harus mendekam di Mapolres Indramayu untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

"Tersangka dijerat pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," tegas Fahri.***

Editor: Andik Arsawijaya

Sumber: liputan

Tags

Terkini

Terpopuler