Pengunduran Diri Wali Kota Cirebon Sudah Dijawab Kemendagri, Azis: Saya Masih Wali Kota Sah

21 September 2023, 08:01 WIB
Wali Kota Cirebon Naahrudin Azis /Dok sc prmn/


SABACIREBON - Wali Kota Cirebon, H. Nashrudin Azis, memastikan dirinya akan tetap menjalankan tugasnya sebagai kepala daerah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Termasuk mengenai akhir masa jabatannya saat ini, setelah ia mengajukan pengunduran diri dari jabatannya selaku wali kota.

Dalam keterangan resminya, Azis mengakui telah menerima jawaban dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait pengajuan pengunduran dirinya sebab pencalonan sebagai anggota DPR RI.

Baca Juga: Belum Selesai Dibangun, Beberapa Jabatan di RSUD Tigaraksa Tangerang Sudah Diisi, Kok Bisa?

Jawaban tersebut tertuang dalam petikan Keputusan Menteri Dalam Negeri dengan Nomor 100.2.1.3-3653 tahun 2023 tentang Pengesahan Pemberhentian Wali Kota Cirebon dan Penunjukan Pelaksana Tugas Wali Kota Cirebon Provinsi Jawa Barat.

Dalam surat tertanggal 31 Agustus 2023 itu terdapat poin pokok, yakni mengesahkan pemberhentian dengan hormat Nashrudin Azis dari jabatannya sebagai Wali Kota Cirebon masa jabatan 2018-2023, disertai ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasanya selama memangku jabatan tersebut.

Lalu, keputusan menteri ini mulai berlaku pada tanggal Penetapan Daftar Calon Tetap (DPT) pada Pemilihan Umum Tahun 2024, dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.

Baca Juga: Jadwal Sholat untuk Wilayah Kabupaten Kuningan Kamis 21 September 2023

"Saya sudah menerima petikan Keputusan Menteri Dalam Negeri tersebut," kata Azis, Rabu 20 September 2023.

Menurut Azis, berdasarkan Keputusan Mendagri itu, bahwa pengunduran diri sebagai Wali Kota akan berlaku pada saat penetapan DCT Pemilu 2024.

"Berdasarkan ketentuan tersebut, artinya saya saat ini masih sebagai Wali Kota Cirebon yang sah dengan kewenangannya berdasarkan ketentuan perundang-undangan," tuturnya.

Baca Juga: Jadwal Sholat untuk Wilayah Kabupaten Majalengka Kamis 21 September 2023

Azis mengajukan permohonan pengunduran diri sebagai salah satu syarat untuk mencalonkan sebagai anggota DPR RI pada Pileg 2024 mendatang.

"Tidak hanya saya, melainkan banyak kepala daerah lain yang mungkin posisinya seperti saya. Sebab aturannya seperti itu," katanya.

Di sisi lain, mengenai keberadaan dirinya akhir-akhir ini, diakui Azis, memang kerap harus ke luar kota untuk menjalani serangkaian pemulihan atas kondisi kesehatannya. Namun Azis selalu berupaya menjalankan tugas sebaik mungkin.

Baca Juga: Jadwal Sholat untuk Wilayah Kabupaten Indramayu Kamis 21 September 2023

"Saya pastikan, tugas-tugas sebagai kepala daerah tetap saya jalankan seoptimal mungkin. Bahkan, misalnya, ketika terjadi kebakaran sampah di TPA Kopiluhur itu saya turun langsung untuk memastikan penangannya tepat," kata Azis.***

Editor: Andik Arsawijaya

Sumber: Siaran Pers

Tags

Terkini

Terpopuler