Angka Kriminalitas di Majalengka Naik Jadi 444 Kasus, Begini Kata Kapolres Majalengka

31 Desember 2022, 09:27 WIB
Kapolres Majalengka Gelar Pers Confress akhir tahun di Naila Glamping Talaga Majalengka/SABACIREBON /

SABACIREBON- Polisi mencatat 281 kasus kriminalitas terjadi di Kabupaten Majalengka selama tahun 2021. Jumlahnya meningkat jika dibandingkan 2022 lalu yakni, 444 kasus.

“Berdasarkan data yang masuk, data kriminalitas tahun 2021 sebanyak 281 kasus dan tahun 2022 sebanyak 444 mengalami peningkatan sebesar 58 persen,” kata Kapolres Majalengka saat jumpa pers di Nalisa Glamping Talaga, 31 Desember 2022.

Menurut Edwin, dengan penyelesaian 405 kasus, ini berarti 91 persen kriminalitas di wilayah hukum Polres Majalengka telah diselesaikannya.

Baca Juga: Polres Majalengka Tangkap Pelaku Prostitusi Online, Polisi: Pelanggan Berasal dari Suaminya Sendiri

“Dari tindak pidana-tindak pidana ini, Polres Majalengka telah menyelesaikan 91 persen tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Polres Majalengka,” tegasnya.

“Mudah-mudahan di awal tahun 2023 ini kita bisa menyelesaikan seluruh penyidikan yang tindak pidana yang terjadi di tahun 2022,” ujar dia menambahkan.

Selain itu Edwin merincikan ada 5 tindak pidana kriminalitas teratas yaitu, curat 74 kasus, curanmor 69 kasus, penganiayaan 47 kasus, penipuan 58 kasus dan kejahatan terhadap anak 34 kasus dan tindak pidana lain sebesar 36,5 persen.

Baca Juga: Hasil Operasi Pekat, 192 Botol Miras Berbagai Merk Disita Polres Majalengka

Adapun Highlight tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum kabupaten Majalengka adalah sebagai berikut ;

1.Gank motor dan kenakalan remaja, Polres Majalengka membuat sebuah terobosan kreatif yaitu, wisata religi meluruskan akhlak.

Ini adalah kegiatan yang ditujukan oleh para tersangka anak terlibat tindak pidana gank motor.

2.Pembunuhan anak yang dilakukan oleh ibunya sendiri terjadi di salah satu pabrik di Kabupaten Majalengka.

3.Perkelahian gank motor di Cikijing yang mengakibatkan satu orang meninggal dunia.

4.Penipuan terhadap 21 jamaah umroh yang sudah dijanjikan sejak tahun 2019 untuk berangkat.

5.Perdagangan orang, R korban dijanjikan bekerja di Arab Saudi dengan gaji 1.300 riyal

“Kami Polres Majalengka melaksanakan langkah-langkah antisipatif untuk pencegahan terhadap kemungkinan kenaikan angka-angka kriminalitas tersebut,” pungkasnya.*** (Ade)

Editor: Andik Arsawijaya

Sumber: liputan

Tags

Terkini

Terpopuler