Satres Narkoba Polres Cirebon Kota Tangkap Pengedar Sabu

13 September 2022, 21:06 WIB
Kapolres Cirebon Kota AKBP Fahri Siregar menunjukan baeangbukti sabu kepada awak media. /Okri Riyana


SABACIREBON
- Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Cirebon Kota berhasil mengamankan pelaku pengedaran narkotika jenis sabu.

Pelaku yang berhasil diamankan merupakan jaringan dari Lapas Narkotika Gintung Kabupaten Cirebon.

Kapolres Cirebon Kota AKBP M Fahri Siregar mengungkapkan, pengungkapan kasus ini, berawal dari informasi masyarakat yang diterima Satres Narkoba Polres Cirebon Kota. 

Pada tanggal 23 Agustus 2022, Satres Narkoba Polres Cirebon Kota mendapatkan informasi dari masyarakat akan ada transaksi narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh seseorang dengan inisial atas nama UJ.

"Transaksi yang dilakukan UJ ini menggunakan cara tempel, UJ menempelkan narkotika jenis sabu di salah satu tempat yang nantinya tersangka akan mengirimkan lokasi kepada konsumen melalui aplikasi maps di handphone tersangka,"ungkap Kapolres Fahri kepada awak media di Mapolres setempat, Selasa 13 September 2022.

Setelah melakukan penangkapan dan pengeledahan terhadap tersangka, polisi mendapati barang bukti sabu seberat 4,50 gram, 8 paket besar narkotika jenis sabu seberat 48.59 gram.

"Pengembangan kami lakukan ke kosan tersangka di wilayah Katiasa, Kecamatan Harjamukti, didapati sejumlah barang bukti, 8 paket besar jenis sabu seberat 48.59 gram, ,bungkus plastik klip bening, 4 buah timbangan digital, 4 buah lakban, dan 1 buah tas warna coklat,"jelasnya. 

Masih dijelaskan Fahri, tersangka mengaku mendapatkan barang haram itu dari SAS yang merupakan warga binaan lapas Narkotika Gintung Kabupaten Cirebon.

Kemudian, Satres Narkoba Polres Cirebon Kota, pada tanggal 03 September 2022 kembali berhasil menangkap tersangka SR pengedar narkotika jenis sabu dengan cara Undercover Buy.

Cara ini, menggunakan seorang informan atau anggota polisi bertindak sebagai pembeli dalam suatu transaksi gelap jual beli narkoba. Dengan menggunakan cara tersebut polisi berhasil menangkap SR di Jalan By Pass Brigjen Dharsono. 

"Dengan menggunakan cara Undercover Buy kami berhasil mengamankan tersangka SR dengan barang bukti berupa jenis sabu sebanyak 20 paket dengan berat 7.54 gram,"kata Fahri. 

Kemudian SR mengaku bahwa barang bukti tersebut dari BM yang masih dalam penyelidikan Polres Cirebon Kota dan Narkotika jenis sabu tersebut akan diedarkan di wilayah Kota Cirebon. 

"Atas tindakan kejahatan yang dilakukan tersangka. Tersangka dikenakan pasal tindak pidana penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu sebagaimana diatur dalam pasal 112 ayat 2 pasal 114 ayat 2 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, pelaku dipidana mati, pidana seumur hidup, penjara paling singkat 6 tahun paling 20 tahun dan denda paling banyak 10 miliar,"pungkasnya.***

Editor: Okri Riyana

Tags

Terkini

Terpopuler