Soal Pernyataan Singgung Profesi Kuwu, FKKC Tunggu Langkah Dewan Kehormatan DPRD

8 Juni 2020, 19:10 WIB
Ketua Forum Komunikasi Kuwu Kabupaten Cirebon (FKKC) Rochmat Hidayat ( tengah ), menjelaskan hasil rapat bersama DPRD.* //PR/ EGI SEPTIADI
PR CIREBON - Ketua Forum Komunikasi Kuwu Kabupaten Cirebon (FKKC) Rochmat Hidayat, mewakili kuwu di Kabupaten Cirebon mendukung dan menunggu langkah Badan Kehormatan DPRD.
 
Langkah itu diambil terkait sanksi yang akan diberikan kepada Anggota Komisi IV DPRD, Aan Setiawan yang telah menyinggung atau menyudutkan profesi kuwu.
 
Baca Juga: Buntut Kematian George Floyd, Dewan Kota Sebut akan Bubarkan Departemen Kepolisian Minneapolis
 
Rochmat menegaskan, langkah para kuwu sendiri tidak ada langkah mobilisasi, melainkan langkah tersebut adalah spontanitas.
 
"Karena itu sudah disampaikannya dalam acara talk show dan itu sudah menyinggung profesi kuwu. Maka hari ini yang bersangkutan telah kita minta klarifikasi.
 
"Kami serahkan sepenuhnya kepada pihak DPRD bahwa akan ditindaklanjuti secara kode etik," kata Rochmat kepada sejumlah wartawan usai rapat bersama DPRD.
 
Baca Juga: Masih Uji 133 Kandidat Vaksin, Tiongkok Pastikan Vaksin Covid-19 Jadi Barang Bebas Global
 
Ia menambahkan, Aan telah melanggar kode etik sebagai anggota dewan atau tidak, setelah hari ini pihaknya memastikan bahwa DPRD akan segera mendorong dewan kehormatan untuk mengambil langkah-langkah teknis.
 
Pihaknya juga menyarankan jika kegaduhan ini bersumber dari carut marut data, jadi kedepannya jangan seperti anak kecil main tuduh dan lain sebagainya.
 
"Mari kita sama-sama jika persoalan ini harus dituntaskan secara komprehensif, desa yang menjadi carut marut dan kagetan ini, pasti menjadi objek penderita. Jadi ayo kita sama-sama siapkan mekanisme pendataan terpadu agar lebih komprehensif," sarannya.
 
Baca Juga: Buka Suara Soal Masalah dengan Anak, Krisdayanti Dapat Teguran dari Wakil Ketua MKD DPR
 
Lebih lanjut, dikatakan bahwa disamping meningkatkan protokol kesehatan perlu diketahui bahwa kearifan lokal dan kebersamaan Kuwu di Kabupaten Cirebon itu sangat kuat.
 
"Dimana niat kami datang ke DPRD sebetulnya awalnya melakukan langkah klarifikasi secara lurus, namun teman-teman yang lain ikut menyampaikan aspirasi ditambah ada suana kebatinan yang lain," tegasnya.
 
Baca Juga: Jadi yang Kedua, J-League Konfirmasi Penjaga Gawang Mitchell Langerak Positif Covid-19
 
Sebelumnya proses audiensi para Kuwu bersama pihak DPRD sempat memanas, rapat audiensi yang dipandu Ketua DPRD, wakil ketua, dan Ketua Forum Komunikasi Kuwu Kabupaten Cirebon (FKKC), di dalam ruangan paripurna belum memuaskan hati nurani para Kuwu.
 
Proses audiensi semakin memanas saat sejumlah kuwu justru meminta Aan Setiawan mundur dari Jabatannya sebagai wakil rakyat.
 
Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, M. Luthfi mengatakan pihaknya akan melakukan langkah dan memproses terkait pelanggaran etikanya, dengan menggelar sidang pertama.
 
Baca Juga: Inggris Putuskan Rangkul Hong Kong, Tiongkok: Tinggalkan Pemikiran Kolonial Kalian!
 
"Saya juga belum mengetahui apa saja daftar sanksinya," kata Luthfi dihadapan sejumlah wartawan.
 
Luthfi menambahkan, pihaknya baru menilai hal itu hanya kesalahan komunikasi semata, karena jika melihat jadwalnya sudah sekitar satu bulan lebih.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Tags

Terkini

Terpopuler