Merujuk Surat Edaran, Dana BOS di Kota Cirebon Dialihkan untuk Pencegahan Covid-19

11 April 2020, 07:15 WIB
KEPALA Dinas Pendidikan Kota Cirebon, Irawan Wahyono, S.Pd., M.Pd., menjelaskan soal penyaluran BOS untuk kegiatan pencegahan Covid-19.* //Humas Pemkot Cirebon

 

PIKIRAN RAKYAT - Penggunaan dana bantuan operasional sekolah (BOS) kerap kali dipertanyakan beberapa pihak terkait pengalokasiannya. Hal ini dikarenakan masih ada oknum-oknum kepala sekolah yang menyelewengkan penggunaannya.

Berkaitan dengan hal itu, saat ini Indonesia tengah menghadapi wabah virus corona Covid-19 yang menyebabkan terhambatnya pelaksanaan pembelajaran tatap muka di sekolah. Pembelajaran pun diganti dengan anjuran Belajar dari Rumah, sehingga dana BOS yang sudah dialokasikan pemerintah tak dapat secara langsung dinikmati para siswa.

Khawatir soal penggunaaan dana BOS yang malah digunakan pada hal yang tidak-tidak, Kepala Dinas Pendidikan Kota Cirebon, Irawan Wahyono, S.Pd., M.Pd. mengungkapkan, penyaluran dana BOS di setiap sekolah di Kota Cirebon, akan tetap akan mengacu pada Surat Edaran Mendikbud No. 3 Tahun 2020.

Baca Juga: Masjid Cirebon Tetap Gelar Salat Jumat, Jemaah: Tertular atau Tidak Itu Kehendak Tuhan

Di mana di dalamnya disebutkan bahwa anggaran dana BOS bisa dialihkan untuk kegiatan pencegahan Covid-19.

"Di antaranya dibangunnya beberapa tempat cuci tangan dan penyemprotan disinfektan, sekalipun belajar di rumah, lingkungan sekolah harus tetap terjaga kebersihannya,” ungkap Irawan kepada PikiranRakyat-Cirebon.com pada Kamis, 9 April 2020.

Selain itu, tambah dia, perbaikan sekolah yang bersifat ringan juga bisa tetap dilakukan, salah satunya pengecatan bangunan untuk memperindah sekolah.

Baca Juga: Antisipasi Mudik Lebaran, Cuti Bersama Idulfitri Resmi Dialihkan

“Saat ini masih musim penghujan, tentu bisa berpengaruh pada kondisi fisik sekolah,” ungkap Irawan.

Sementara itu, Ketua Pendidikan Kota Cirebon, H. Hediyana Yusuf menilai, langkah yang diambil oleh Dinas Pendidikan tersebut diperbolehkan selama tidak keluar dari peraturan dari pusat.

"Kalau ada peraturan dari pusat itu sah-sah saja, jika tidak ada, baru itu yang harus dipertanyakan dan acuannya apa," katanya saat dikonfirmasi via telpon Jumat, 10 April 2020.***

Editor: Suci Nurzannah Efendi

Tags

Terkini

Terpopuler