Makan Minum di Siang Hari di Tempat Umum Selama Ramadan di Malaysia Dipenjara atau Denda

- 16 Maret 2023, 21:11 WIB
Ilusrasi: Jangan nekatmakan dan minum di siang hari di tempat selama Ramadan  di Malaysia bisa dipenjara dan didenda.
Ilusrasi: Jangan nekatmakan dan minum di siang hari di tempat selama Ramadan di Malaysia bisa dipenjara dan didenda. /Dok/Mapay Bandung:/

SABACIREBON - Makan di tempat umum pada bulan Ramadan di Malaysia urusannya bisa berabe. Bila tertangkap pihak keamanan risikonya bisa masuk sel atau denda atau bahkan keduanya.

Pihak berwenang Malaysia telah mengumumkan bahwa umat Islam yang dalam keadaan sehat tetapi makan dan minum di depan umum selama bulan puasa Ramadan akan ditangkap dan dijatuhi hukuman denda atau penjara, atau keduanya.

Wakil Ketua Menteri Penang I Datuk Ahmad Zakiyuddin, sebagaimana dikutip The Islamic Information, menjelaskan, pelanggar akan dituntut berdasarkan Bagian 15 Pemberlakuan Hukum Pidana Syariah Penang 1996.

Baca Juga: Inilah Cerita Tiga Srikandi PKD Dawuan, Kesan Pertama Patroli Kawal Hak Pilih di Pabrik Garmen Majalengka

Ditambahkannya, selama Ramadan, Penang, salah satu negara bagian di Malaysia, akan menggelar operasi terpadu, yang merupakan salah satu upaya penyelenggara negara Islam untuk membangkitkan kesadaran umat Islam dan mengajak bersama memuliakan bulan suci.

Operasi terpadu ini diharapkan dapat memberantas perbuatan yang tidak menghormati bulan Ramadan, seperti sengaja makan dan minum di tempat umum dalam keadaan tidak sakit.

Diketahui bahwa jika pelanggaran dilakukan untuk pertama kali, maka dendanya tidak lebih dari RM1,000 (Rp 3,4 juta) atau kurungan tidak lebih dari enam bulan atau bahkan keduanya.

Baca Juga: INFO CIREBON: Kekhawatiran Guru Sabil tak Lagi Bisa Mengajar Terjawab, Ini Penjelasan Pihak Sekolah

Sementara itu, pelanggaran kedua atau selanjutnya akan dikenakan denda tidak lebih dari RM2,000 (Rp 6,8) atau penjara selama satu tahun atau kedua-duanya.

Menurut Ahmad Zakiyuddin, yang juga Ketua Dewan Agama Islam Penang (MAINPP), Pasal 15 tidak hanya berlaku bagi pelanggar yang makan dan minum di tempat umum selama Ramadan, tetapi juga berlaku bagi mereka yang menjual makanan, minuman, rokok, dan lain-lain.

Dia mengatakan, Departemen Urusan Agama Islam Penang (JHEAIPP), Dewan Kota Penang (MBPP), Dewan Kota Seberang Perai (MBSP), Departemen Kesehatan Penang, dan Divisi Manajemen Halal JHEAIPP akan bekerja sama untuk melakukan operasi terpadu untuk memberantas pelanggar.

Dikatakannya, sejauh ini JHEAIPP telah mengidentifikasi sekitar 120 titik yang akan dipantau. Selain itu, operasional juga akan berfokus pada aspek kebersihan tempat dan penanganan makanan, kepatuhan terhadap persyaratan permohonan izin, dan ketentuan terkait lainnya berdasarkan hukum dan peraturan yang berlaku.

Ahmad Zakiyuddin menutup keterangannya berharap operasi terpadu ini berhasil meningkatkan kesadaran umat Islam di Penang agar Ramadan tahun ini menjadi Ramadan terbaik dari semuanya.***

Editor: Asep S. Bakrie

Sumber: The Islamic Information


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x