Mantan Bupati Bogor Terjerat Kasus Korupsi, Sekdes Singasari Ikut Diperiksa KPK

- 26 Oktober 2020, 13:08 WIB
Mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin: Mantan bUpati Bogor, Rachmat Yasin telah terjerat dua kasus korupsi dalam SKPD dan KPK akan periksa Sekdes Singasari yang terlibat.
Mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin: Mantan bUpati Bogor, Rachmat Yasin telah terjerat dua kasus korupsi dalam SKPD dan KPK akan periksa Sekdes Singasari yang terlibat. /Antara

PR CIREBON - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sekertaris Desa (Sekdes) Singasari, Bogor, Naman Supratmansyah dan pihak swasta, H.M.N Lesmana.

Lesmana akan bersaksi dalam kasus dugaan korupsi pemotongan uang anggaran pada Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD) Kabupaten Bogor dan gratifikasi yang menjerat mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin.

Keduanya akan diperiksa, dalam kasus korupsi pemotongan uang anggaran pada Satuan Kerja pemerintah Kabupaten Bogor dan gratifikasi yang menjerat eks Bupati Bogor, Rachmat Yasin.

Baca Juga: 6 Cara Efektif untuk Meniruskan Wajah, Tidur dengan Teratur Salah Satunya

"Keduanya akan diperiksa untuk tersangka RY (Rachmat Yasin)," kata Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin 26 Oktober 2020. dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari RRI

KPK belum memberikam informasi terkait agenda pemeriksaan hari ini.

Sebelumnya, KPK telah menahan Rachmat pada Kamis 13 Agustus setelah yang bersangkutan menyandang status tersangka sejak 25 Juni 2019. Ia mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Pomdam Jaya Guntur.

Baca Juga: Nilai Masalah Bukan pada Sosialisasi UU, Rocky Gerung: Persoalannya pada Wajah Pemerintah yang Cacat

Diketahui, KPK kembali menjerat Rachmat Yasin sebagai tersangka atas dua kasus korupsi sekaligus, yakni kasus dugaan pemotongan uang dan penerima gratifikasi.

Rachmat Yasin yang merupakan mantan terpidana penerima suap dari mantan bos Sentul City, Kwee Cahyadi Kumala, terkait izin alih fungsi lahan hutan yang dikelola PT Bukit Jonggol Asri itu diduga telah meminta, menerima atau memotong pembayaran dari beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sebesar sekitar Rp8,93 miliar.

Uang tersebut diduga digunakan untuk biaya operasional bupati dan kebutuhan kampanye pemilihan kepala daerah dan pemilihan legislatif yang diselenggarakan pada 2013 dan 2014.

Baca Juga: Komentari Isu Omnibus Law, Rocky Gerung Sebut Bukan Sosialisasi tapi Materi yang Dipermasalahkan

Sementara untuk kasus kedua, Rachmat Yasin diduga menerima gratifikasi berupa tanah seluas 20 hektare di Jonggol, Kabupaten Bogor dari seseorang untuk memuluskan perizinan pendirian Pondok Pesantren dan Kota Santri.

Tak hanya itu, KPK juga menduga Rachmat Yasin menerima gratifikasi berupa mobil Toyota Vellfire. Mobil senilai sekira Rp825 juta itu diterima Rachmat Yasin dari seorang pengusaha rekanan Pemkab Bogor.***

Editor: Irma Nurfajri Aunulloh

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x