Dikatakan, para pelaku dalam melakukan aksinya mempersenjatai dirinya dengan senjata tajam. Mereka juga tak segan melukai korbannya yang melakukan perlawanan saat dibegal.
"Korbannya acak, korban terakhir itu dari rekan rekan driver online. Iya membawa senjata tajam modusnya," kata Kata Kapolrestabes.
Dari hasil pemeriksaan, kata Budi, para pelaku telah melakukan aksinya di Kota Bandung sebanyak delapan kali. Salah satu wilayah di Kota Bandung, menjadi langganan mereka untuk melakukan begal.
Baca Juga: Resmi Kontrak Radja Nainggolan Rp5 Miliar, Bhayangkara FC Bertekad Lolos dari Jurang Degradasi
Adapun barang bukti yang diamakan diantaranya dua unit sepeda motor dan HP milik korban serta satu buah Golok yang dipake pelaku.
Dari hasil pemeriksaan teryata para pelaku telah melakukan aksinya di delapan tempat, tiga diantaranya ada di wilayah Dago, Cicendo dan Cipaganti.
Para tersangka dapat dijerat pasal 365 tentang pencurian dengan pemberatan dengan acamanan pidana 12 tahun pemjara." *** (Prasetyo)