SABACIREBON - Kejaksaan Negeri Kuningan berhasil mengungkap kasus korupsi di Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Amanah Luragung.
Tim gabungan intelijen menangkap dan menahan Ketua Kelompok Simpan Pinjam Kelompok Perempuan (SPKP), RT di Desa Gunung Karung atas dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara sekitar Rp720 juta.
Kepala Kejaksaan Negeri Kuningan, Dudi Mulyakusumah, menjelaskan penangkapan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Pengkapan Kejaksaan Negeri Kuningan, Nomor PRINT-1879/M.2.23/Fd.1/11/2023 tanggal 07 Nopember 2023.
"Saat ini tersangka RT ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas II A Kuningan berdasarkan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU RI No. 31 Tahun 1999, yang diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," paparnya.
Kasus ini melibatkan pembentukan kelompok fiktif dan penahanan angsuran pinjaman bergulir UPK Amanah. DPO RT yang sebelumnya mangkir berhasil ditangkap di Kota Tasikmalaya oleh Tim Gabungan Intelijen Kejaksaan Negeri Kuningan, Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Tasikmalaya, dan Tim Seksi Tindak Pidana Khusus.
"DPO RT yang sebelumnya mangkir dari panggilan penyidik berhasil ditangkap di Kota Tasikmalaya," deengan menambahkan: "tidak ada tempat aman bagi pelaku tindak pidana, dan mengimbau agar menyerahkan diri kepada aparat penegak hukum."